Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Fraksi-Fraksi DPRD Medan Setujui Perda Pengawasan Produk Makanan Halal dan Higienis

- Rabu, 26 Juli 2017 13:04 WIB
435 view
Medan (SIB)- Berbagai jenis makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, baik di warung-warung, jajanan pinggir jalan sudah sangat mengkhawatirkan dan harus dihentikan peredarannya. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan untuk menerbitkan Peraturan Daerah Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (25/7).

Pertimbangan lain juga disampaikan bahwa selain itu ada lagi makanan dan minuman yang menggunakan zat pewarna, padahal zat pewarna tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengonsumsinya.

"Atas dasar itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berpendapat agar Perda itu nantinya benar-benar dapat melindungi secara maksimal. Langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kota Medan adalah melakukan peningkatan pengawasan di lapangan," ujar anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Medan Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat.

Disampaikan bahwa  pemerintah saat ini sudah mengeluarkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan untuk mengatur syarat-syarat umum makanan yang diproduksi serta kewajiban pelaku usaha mendaftarkan produk yang diproduksi sekaligus sanksi pidana bagi yang menyalahi aturan tersebut.

Disebutkan juga bahwa dalam pelaksanaan pengawasan makanan dan minuman diharapkan juga melibatkan sejumlah pihak dan tidak bertindak setengah hati. Artinya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, bila perlu kegiatan usaha yang bersangkutan harus dihentikan.

Sementara itu Ratna Sitepu dari Fraksi Partai Hanura yang membacakan pendapat Fraksi Hanura DPRD Kota Medan  menyampaikan agar Pemko Medan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang jenis produk makanan, obat dan minuman yang halal dan higienis dan juga produk dan bahan tambahan yang tidak halal dan tidak higienis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996.

Selain itu pemerintah juga harus mensyaratkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proses izin bagi rumah makan, restoran, cafe yang berada di plaza dan mall serta tempat keramaian lainnya. (A07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru