Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Visa CJH Embarkasi Medan Tujuh Kloter Aman

- Rabu, 26 Juli 2017 13:06 WIB
404 view
Medan (SIB)- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Tohar Bayoangin mengatakan paspor Calon Jemaah Haji (CJH) Sumatera Utara yang telah selesai divisa sampai saat ini sebanyak 7 (kloter) pada gelombang 1 dan sisanya sudah dikirim ke Jakarta untuk diproses pervisaannya di Kedutaan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara saat mengadakan temu pers dengan wartawan dalam rangka persiapan proses keberangkatan jemaah haji 1438 H/2017 M di Ruang Sidang Kanwil Kemenag Sumut, Senin (24/7).

Kakanwil Kemenagsu mengatakan direncanakan CJH yang akan diberangkatkan dari Embarkasi Medan sebanyak 8.461 orang dengan perincian jemaah haji 8.356 orang, TPHI 21 orang, TPIHI 21 orang dan TKHI 63 orang.

Dia juga menyampaikan, jumlah jemaah Embarkasi Medan sebanyak 21 kloter penuh dan kloter 22 sebanyak 195 jemaah yang direncanakan akan bergabung dengan jemaah Provinsi Aceh.

"Pesawat yang digunakan pada musim haji ini adalah Garuda Boeing 777 seri 300 dari Perancis dengan kapasitas 393 seat," ungkapnya.
Tohar mengharapkan kepada seluruh CJH Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan barang bawaan jemaah dengan 1 tas tentengan, 1 tas gantung untuk paspor dan 1 koper dengan berat maksimal 35 kg.

Kakanwil Kemenagsu menambahkan, kloter 1 CJH asal Medan masuk Asrama Haji tanggal 27 Juli 2017 pukul 08.00 WIB dan take off dari Bandara Kualanamu Deli Serdang tanggal 28 Juli 2017 pukul 07.45 WIB. Jemaah haji direncanakan dilepas di Asrama Haji Medan oleh Gubernur dan Pimpinan SKPD Sumatera Utara.

"Jumlah waiting list jemaah haji Provinsi Sumatera Utara sampai hari ini tanggal 24 Juli 2017 sebanyak 104.125 orang dengan masa tunggu 13 tahun," katanya.

Turut mendampingi Kakanwil dalam temu pers tersebut Kabid Penyelengara Haji dan Umrah Muslim, Kasi Dokumen dan Pendaftaran Haji Eri Nofa, Kasubbag Informasi dan Humas Purba dan Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Mashudi. (R11/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru