Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Sumbangan Sukarela Sekolah Harus Jelas Penggunaannya

- Kamis, 27 Juli 2017 12:56 WIB
454 view
Medan (SIB)- Sumbangan sukarela yang dikutip Komite Sekolah memang dibolehkan, namun harus jelas peruntukkannya  untuk keperluan apa saja. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pendidikan Sumut Prof Syaiful Sagala.

Dikatakan, penggalangan dana itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17/2016 tentang Komite Sekolah. "Harus jelas pungutan itu untuk apa," kata dia, Rabu (26/7).

Dalam aturan itu, sebut dia, Komite Sekolah dilarang menggalang dana dari orangtua siswa dalam bentuk pungutan/iuran yang bersifat mengikat. Namun penggalangan dana masih dibenarkan dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela.

"Sumbangan sukarela memang dibenarkan, akan tetapi harus jelas program atau peruntukkannya untuk apa. Misalnya, apa saja yang masih bisa ditanggung sekolah. Lalu, apa saja yang tidak bisa ditanggung sekolah tetapi masih diperlukan. Namun kalau hal ini tidak jelas programnya, ya orangtua murid harus menolak," ungkap Syaiful.

Disebutkannya, selain harus jelas peruntukkannya untuk apa saja, sumbangan tersebut hanya dipungut satu kali dalam setahun. Artinya, tidak ada lagi bentuk sumbangan berikutnya dalam tahun yang sama.

"Jangan ada lagi sumbangan selanjutnya selama satu tahun. Kalau itu yang terjadi, jelas tidak benar dan memberatkan orangtua siswa," sebut praktisi pendidikan ini.

Menurut dia, dalam memungut sumbangan itu kepada orangtua murid terlebih dahulu harus mendapat persetujuan setelah dilakukan pertemuan sebelumnya. Pada pertemuan itulah dijelaskan sumbangan yang dipungut untuk apa saja.

"Sumbangan yang dipungut harus mendapat persetujuan atau kesepakatan dulu dari orangtua siswa. Kalau tidak ada kesepakatan, tentunya akan menuai persoalan nantinya," ujarnya. (A18/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru