Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Kajari Sergai Jabal Nur SH Bantah Lakukan Kriminalisasi

Penanganan Kasus Dana TKI Anggota DPRD Sergai Murni Menindaklanjuti Temuan BPK

- Kamis, 27 Juli 2017 15:08 WIB
629 view
Sergai (SIB)- Kajari Serdang Bedagai (Sergai) Jabal Nur SH MH membantah tudingan 'kriminalisasi' oleh institusinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) tahun 2006 yang melibatkan anggota DPRD Sergai periode 2004-2009.  Proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan sesuai koridor hukum.

"Penanganan kasus ini murni menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar lebih. Jadi penanganannya cukup berdasar tujuan menyelamatkan uang negara," tegasnya kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (25/7), menanggapi tudingan kriminalisasi oleh F PPP DPRD Sergai dalam pandangan umumnya belum lama ini.

Kasus dana TKI dan BPOP ini,  jelasnya,  merupakan temuan BPK agar dana yang sempat diterima  para anggota dewan tersebut dikembalikan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 21 tahun 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Dana TKI dan BPOP.   Disebutkan, pengembalian dana tersebut bisa dicicil hingga batasnya 2 bulan sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2009.  Namun,  sampai batas yang ditentukan, anggota dewan tidak mengembalikannya akan menjadi temuan BPK di tahun 2010 dan 2015.

Jadi, kasus ini sudah 2 kali menjadi temuan BPK, sehingga patut ditindaklanjuti Kejaksaan.  Bagi anggota dewan yang sudah mengembalikan, lanjutnya, tentu  akan menjadi pertimbangan bagi kejaksaan.  'Kita akan koordinasikan dengan tim pemeriksa serta meminta tanggapan Pemda, karena dana tersebut adalah berasal dari kas daerah. Dana yang dikembalikan nantinya tentu dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah,"   tegas Jabal Nur menutup.

Sebagaimana diberitakan, terkait dana TKI dan BPOP ini, F PPP DPRD Sergai dalam pandangan umumnya yang disampaikan pada rapat paripurna dewan di kantor dewan setempat pada tanggal 11 Juli 2017 lalu menuding Kejari Sergai telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota DPRD Sergai periode 2004-2009. Menurut fraksi ini, SE Mendagri No 700/08/SJ tertanggal 5 Januari 2009 terkait pengembalian dana tersebut telah dibatalkan pasca keluarnya SE Mendagri No 555/3032/SJ  tertanggal 18 Agustus 2009. (C-08/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru