Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Terkait SK Pansus RTRW Berakhir 2016

Sekwan: RTRW Deliserdang Sudah Final, Tinggal Paripurna

- Kamis, 27 Juli 2017 15:31 WIB
314 view
Lubukpakam (SIB)- "Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang sudah final, tinggal paripurna usai pembahasan R-APBD. Selama ini statusnya masih pending dan akan tetap berjalan," ungkap Sekwan DPRD Deliserdang Drs Rahmad ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (25/7) di ruang kerjanya di Lubukpakam.

Menurut Rahmad, pemberitaan SIB terkait pernyataan Ketua DPRD dan Ketua Pansus, yang manapun boleh pernyataan itu. "Tidak ada yang mengikat, diperbaruhi SK itu boleh, tidak diperbaharuipun boleh. Hanya masalah penggunaan anggaran saja," terangnya singkat.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Humas Irawadi mengemukakan, pendapat Ketua DPRD Ricky P Nasution terkait Pansus tidak kadaluarsa dan pendapat Ketua Pansus RTRW Syaiful Tanjung sama-sama benar.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) memang tidak ada masa berlakunya, melain masa berlaku penggunaan anggaran yang ada masa berlakunya.
"Sesuai isi SK tidak ada isinya menyatakan masa berlaku sampai kapan, pos anggaran yang ada masa berlakunya sampai kapan, contoh anggaran tahun 2016 maka pekerjaan berakhir sesuai tahun tersebut," ungkapnya.

Irawadi juga menduga mereka (pansus-red) malas mengerjakan akibat anggaran tidak ada lagi, maka mereka meminta SK baru supaya dibuat pos anggarannya. "Apa yang diberitakan sebelumnya benar, pernyataan Ketua DPRD dan Pansus sama-sama benar," tegasnya.

Dia juga menyebutkan SK yang baru dapat diterbitkan jika sudah ada rapat pimpinan untuk menyetujuinya.

Saat ditanya wartawan, berapa biaya anggaran Pansus RTRW tahun 2016, Irawadi mengemukakan tidak mengetahui persis. "Coba tanyakan saja ke bagian keuangan, yang saya tahu hanya perjalanan Bimtek ke daerah ada 3 kali dalam tahun 2016," ceritanya.

Staf Bagian Keuangan DPRD Deliserdang, Misno mengatakan tidak berkompeten untuk memberikan informasi berapa anggaran Pansus RTRW pada tahun 2016. "Saya tidak berkompeten memberikan datanya, yang boleh keluarkan informasinya yaitu Kabag Keuangan," sebutnya.(C06/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru