Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kakan BPN Deliserdang Optimis Mampu Selesaikan 9.000 Sertifikat Tanah Selama Lima Bulan

* Banyak Oknum Kades dan Kadus Persulit Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
- Jumat, 28 Juli 2017 11:01 WIB
393 view
Lubukpakam (SIB) -Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Deliserdang Drs Hiskia Simarmata MSi optimis pihaknya bisa menyelesaikan 9.000 sertifikat tanah dalam 5 bulan sisa waktu tahun 2017.  Sebelumnya, sudah diselesaikan 3.000 sertifikasi dari target 12.000 sertifikasi bidang tanah untuk Kabupaten Deliserdang.

Kepada SIB, Kamis (27/7) di ruang kerjanya di Lubukpakam dia merinci 9.000 sertifikasi itu khusus Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dan diupayakan seluruhnya diukur dengan baik, sertifikat maupun non sertifikat sehingga peta desa itu harus lengkap dan semua wajib diukur.

"Masih 3.000 sertifikat yang selesai, berarti ada 9.000 sertifikat lagi yang harus dikejar dalam sisa waktu 5 bulan. Berarti harus dapat maksimal 2.000 hingga 2.500 sertifikat/bulan hingga selesai akhir tahun 2017. Dari segi tenagapun sangat optimis dapat mencapainya," katanya.

Persoalan saat ini kata dia kebanyakan ada di masyarakat. Surat masyarakat tersebut statusnya waris tetapi belum berbagi. Hal itulah persoalan yang paling besar, kemudian persoalan kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mahal, sehingga masyarakat enggan.

Padahal, masih kata Kakan itu, sudah diimbau adanya keringanan, seperti biayanya sampai Rp 250 juta cukup bayar 25 %. Jika, Rp 250 juta - Rp 500 juta bayar 50 % dan lebih dari Rp 500 juta cukup bayar 75 % saja. "Sudah diberikan keringan, tetapi memang harga tanah di Kabupaten Deliserdang cukup tinggi," imbuhnya.

Menjawab wartawan, bagaimana peran Pemkab Deliserdang, Hiskia menyesalkan banyak oknum kepala desa (Kades) dan kepala dusun (Kadus) yang tidak mendukung program tersebut. "Contohnya, pihak BPN tidak mengetahui semua tanah masyarakat tersebut, yang tahu Kades dan Kades, diharapkan dibantulah letak tanah masyarakat itu dimana!" seru mantan Kakan ATR/BPN Simalungun itu.

Kendala selanjutnya, masih terang Hiskia, para Kades dan Kadus untuk meneken surat pernyataan penguasaan fisik saja rata-rata masyarakat dipersulit atau harus bayar. "Masa lebih mahal mengeluarkan surat penguasaan fisik oleh desa daripada meneken sertifikat secara gratis di ATR/BPN Deliserdang," tegasnya lagi di ujung pembicaran. (C06/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru