Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Bongkar 4 Papan Reklame Ilegal

- Sabtu, 29 Juli 2017 12:22 WIB
348 view
Medan (SIB)- Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah di Medan, Kamis (27/7) malam. Sebanyak 4 papan reklame dibongkar dari 4 lokasi berbeda.

Keempat papan reklame yang dibongkar tersebut berlokasi di Jalan Sutomo, Jalan HM Yamin, Jalan Pemuda dan Jalan Pandu. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan menurunkan 35 personel didukung 1 unit mobil crane serta peralatan las.

Proses pembongkaran sengaja dilakukan menjelang tengah malam, sebab tidak ingin mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Di samping itu khawatir material bongkaran papan reklame jatuh dan menimpa kenderaan bermotor yang melintas di bawahnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas Dinas Perhubungan lebih dahulu menutup jalan. Kemudian dilanjutkan dengan pemutusan arus listrik yang ada di papan reklame. Setelah itu petugas Satpol PP pun melakukan pembongkaran menggunakan mesin las.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, pembongkaran yang dilakukan itu merupakan lanjutan dari pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.
Dikatakannya, Pemko Medan  akan menertibakan seluruh papan reklame bermasalah, termasuk papan reklame yang didirikan di 13 ruas jalan terlarang.

"Selain penegakan peraturan, pembongkaran yang kita lakukan ini dalam rangka  untuk menata kembali wajah Kota Medan.Untuk itu seluruh papan reklame bermasalah akan kita bongkar. Seluruh pemilik papan reklame sudah kita surati agar mereka membongkar sendiri," kata Sofyan.

Ditegaskan Sofyan,  pembongkaran papan reklame bermasalah itu akan terus dilakukan. Berhubung keterbatasan personel dan peralatan yang dimiliki, pembongakaran dilakukan bertahap. "Pokoknya papan reklame bermasalah yang sampai saat ini belum dibongkar, hanya tinggal menunggu waktu saja!" tegasnya. (A07/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru