Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Gatot Kembali ke Lapas Sukamiskin

- Sabtu, 29 Juli 2017 14:37 WIB
480 view
Medan (SIB)- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto membantah isu Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubsu, bebas berkeliaran di luar Lapas. Hal itu dikemukakannya karena sempat ada yang mengenali Gatot di Bandara KNIA saat akan diberangkatkan ke Jakarta menuju Lapas Suka Miskin.

"Pak Gatot kan sebelumnya dititipkan KPK di Lapas Tanjung Gusta. Jadi yang ambil ya KPK lagi lah kemarin (Kamis (28/7). Karena ada proses sidang di sini makanya sebelumnya dititipkan di Lapas Tanjung Gusta," kata Hermawan Yunianto kepada wartawan, Jumat (28/7).

Menurut Hermawan, pihaknya tidak berwenang untuk mengeluarkan Gatot jika tidak diminta KPK. "Karena memang secara hukum masih menjadi tanggung jawab KPK. Kami hanya dititipkan secara fisik. Kita nggak ada kewenangan mengeluarkan dia tanpa izin dari yang menahan. Tanggung jawab secara hukum atas nama terdakwa yang bersangkutan, KPK lah yang memiliki wewenang secara otoritas membawa kembali ke Sukamiskin," ucap Hermawan.

Sebelumnya, Gatot dititipkan hampir satu tahun di Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani sidang dua perkara korupsi yang menjeratnya yakni dana hibah dan bansos Pemprov Sumut serta suap "Uang Ketok" DPRD Sumut.  Dia pertama kali diterbangkan dari Sukamiskin menuju Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan pada 19 Juli 2016 lalu.

Kini, Gatot telah dibawa KPK kembali menuju Lapas Sukamiskin untuk menjalani proses hukumannya "Dibawa ke sana untuk menjalani masa pidana karena memang Sukamiskin dulu ditunjuk sebagai lapas khusus tipikor. Pertimbangannya mungkin itu," kata Hermawan.

Sekadar informasi, Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2013. Kerugian negara Rp4,03 miliar, Sedangkan ntuk perkara korupsi melakukan suap "uang ketok" pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp61,8 miliar. Gatot divonis empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (A14/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru