Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kejatisu Selamatkan Rp 550 Juta Korupsi BPAD Sumut

- Senin, 31 Juli 2017 12:32 WIB
239 view
Medan (SIB) -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyelamatkan Rp550 juta, kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengembangan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (30/7) mengatakan, penyelamatan keuangan negara tersebut, berasal dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah proyek bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014, yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut senilai Rp3.596.250.000.

Kemudian, menurut dia, pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut Rp3.701.250.000, dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3.701.250.000 APBD Sumut TA 2014.

"Pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut Rp614.375.000 dan pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rpp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, dalam kasus korupsi di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut, Kejati Sumut tidak hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melainkan juga penyelamatan kerugian keungan negara.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, dalam kasus dugaan korupsi di BPAD Provinsi Sumut, dua di antaranya telah ditahan, yakni MC (44) dan HN (36).
"Tersangka MC adalah Direktur CV MSA, kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling Kabupaten/Kota di Sumut," ucapnya.

Sumanggar mengatakan, tersangka H, Direktur CV I yang berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.

Kedua tersangka korupsi itu, ditahan, Kamis (20/7) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari dan bertujuan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut.

"Kedua tersangka itu dijerat Pasal 2 Jonto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, kata juru bicara Kejati Sumut. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru