Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Ketua KTNA Deliserdang Minta Pembentukan Satgas Pangan dan Permendag 47/2017 Dikaji Ulang

- Kamis, 03 Agustus 2017 11:32 WIB
434 view
Ketua KTNA Deliserdang Minta Pembentukan Satgas Pangan dan Permendag 47/2017 Dikaji Ulang
Abdul Rahman
Lubukpakam (SIB) -Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Deliserdang, Abdul Rahman meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 dan pembentukan Satgas Pangan dikaji ulang karena dinilai sangat merugikan pelaku usaha pertanian di Kabupaten Deliserdang.

"Dengan peraturan itu, petani padi dan pengusaha pertanian diinginkan. Pasalnya, peraturan itu membatasi jumlah kuota gabah/padi atau beras yang akan dibeli pengusaha dari petani. Sedangkan jika gabah dan beras milik petani bersisa, ke mana petani akan menjualnya, apalagi masih berbentuk gabah," tanya Abdul Rahman.

Peraturan itu juga menimbulkan persoalan baru antara petani dengan pemilik penggilingan. Biasanya di desa atau dusun, petani menjual padinya kepada pengusaha penggilingan sesuai hasil panen yang bervariatif. Kalau dibatasi, lalu sisa padi milik petani akan membusuk dan petani akan merugi. Kalau dijual tidak sesuai Permendag, dianggap bahwa pemilik kilang melakukan penimbunan padi atau beras dan bisa ditangkap oleh Satgas Pangan. "Lalu kemana petani akan menjual sisa padinya. Apakah tidak semakin merugikan para petani dengan adanya peraturan pembatasan itu" kesal Abdul Rahman.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Deliserdang itu meminta agar Permendag dan pembentukan Satgas Pangan segera dikaji ulang dengan prinsip peraturan  dibuat jangan ada pihak yang dirugikan, melainkan sama-sama menguntungkan.

"Seolah-olah pemerintah dapat mengendalikan harga padi atau beras di pasaran. Padahal, ada kemungkinan harga beras dipasaran mahal karena pasokan beras petani sangat kurang, akibat gagal panen atau subsidi benih padi dan pupuk yang tidak menyeluruh sampai kepada petani atau kelompok tani" tegas Abdul Rahman.

Ketua KTNA Deliserdang itu merincikan bahwa 1600 anggota  kelompok tani yang telah bergabung di KTNA sudah menyampaikan keluhannya terkait keluarnya Permendag dan kebijakan membentuk Satgas Pangan. Petani menuding Permendag itu mencekik leher para petani padi dan memperpendek mata rantai antara petani dan pengusaha pertanian.

Seharusnya Satgas Pangan berfungsi mengawasi distribusi pangan dan  mencari skema solusi untuk petani, pengepul, penggilingan padi, pedagang, dan konsumen. Namun saat ini dinilai pekerjaan yang dilakukan Satgas Pangan tidak efektif dan merugikan petani sebagai tingkat yang paling bawah.

"Sejumlah petani yang masuk KTNA mengadu ke saya, meminta solusi. Karena petani padi hanya menginginkan agar pengambilan padi dan beras berjalan normal dan pengusaha penggilingan padi berjalan dengan baik. Kalau perlu subsidi benih padi dicabut saja karena hanya kelompok tani tertentu saja yang mendapatkannya" kata Rahman.

Politisi Nasdem ini juga mengemukakan bahwa sampai saat ini, harga tujuh bahan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, cabai, bawang merah, dan daging sapi/kerbau) yang diatur acuan harganya dalam Permendag, menetapkan harga acuan untuk beras dan gula.  Untuk beras harga pembelian pemerintah (HPP) senilai Rp7.300 per kilogram dan HET Rp9.500 per kilogram. Sementara untuk gula, penetapan HET-nya adalah Rp12.500 per kilogram yang dimulai pada Maret 2017 lalu terang Abdul Rahman.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto dipilih menjadi pimpinan Satgas Pangan, dengan turut melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

Cakupan Satgas tak hanya di tingkat nasional, melainkan hingga ke pelosok daerah. Oleh karenanya, di tingkat daerah pun dibentuk Satgas Pangan bersama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda setempat. (C05/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru