Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 September 2025
Terkait Siswa ‘Sisipan’

Dewan Pendidikan Sumut: Disdik Sumut Harus Tegas Laksanakan Aturan

- Minggu, 17 September 2017 14:08 WIB
226 view
Medan (SIB) -Ketua Dewan Pendidikan Sumut Prof Syaiful Sagala meminta Kepala Disdik Sumut dan jajarannya harus bertindak tegas untuk mengeksekusi atau melaksanakan hasil keputusan Inspektorat Sumut, terkait siswa 'sisipan' (siswa yang masuk tak melalui jalur PPDB Online) pada SMA Negeri 2 dan 13 Medan.

"Kalau Disdik merasa harus ditegakkan tidak perlu lagi menunggu kesadaran  para orangtua siswa untuk mengeluarkan anaknya. Disdik harus tegas, namun tetap memasilitasi siswa untuk pindah ke sekolah swasta," kata Prof Syaiful, Jumat (15/9).

Dia menyebutkan, Disdik Sumut harus konsisten dan tegas menegakkan setiap aturan, akan tetapi jangan sampai ada lagi persoalan yang sama di sekolah negeri lainnya. "Tidak ada keputusan yang tidak mengandung risiko. Untuk itu, persoalan ini dapat menjadi pelajaran pada tahun depan terutama bagi orangtua siswa agar mereka tak memasukkan anaknya lewat jalur tidak resmi," sebut guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Menurutnya, melihat persoalan tersebut, di berbagai lini pengambilan kebijakan tidak konsisten. Seharusnya, dari awal sekolah itu konsisten tidak menerima siswa baru di luar sistem meskipun ada desakan dari orangtua.

"Kalau mengharapkan kesadaran orangtua siswa untuk mengeluarkan anaknya agak sulit, karena mereka sudah terlanjur. Apalagi dalam situasi saat ini yang sedang emosi, maka mau tidak mau Disdik harus bertindak kalau memang cara yang ditempuh tidak sesuai aturan," pungkasnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan Disdik Sumut secepatnya memeroses rekomendasi Inspektorat. Sejauh ini memang sudah dilaksanakan tetapi baru tahap sosialisasi pemindahan siswa sisipan.

"Ada beberapa poin dalam rekomendasi itu, yang pertama yaitu menyosialisasikan pemindahan siswa sisipan. Poin pertama ini sudah dilakukan. Namun, ada beberapa poin lagi belum dilakukan yaitu pemindahan dan pencopotan terhadap kepala sekolah. Ini harus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti," tegas Abyadi.

Ia menuturkan, pihaknya telah memberi saran terkait temuan adanya ratusan 'siswa sisipan'. Ada tiga saran, pertama siswa yang masuk di luar jalur PPDB online segera dipindahkan dan difasilitasi. Kedua, kepala sekolah dan ketiga meminta Tim saber-saber Pungli turun dalam kasus ini.

"Ada dugaan pungutan liar dalam kasus ini sehingga ratusan 'siswa sisipan' itu bisa masuk kedua sekolah negeri favorit itu. Kita minta agar Tim saber Pungli segera turun. Apabila memang ada tindak pidananya segera proses secara hukum, karena hal ini sudah merusak sistem pendidikan yang sudah ditetapkan dalam Pergub No 52 tahun 2017," terangnya.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis  mengatakan, ratusan jumlah 'siswa sisipan' yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat melakukan sidak di SMA Negeri 2 dan 13 Medan beberapa hari yang lalu, akan dikeluarkan dari sekolah tersebut.  "Akan dikeluarkan dan kita fasilitasi ke sekolah swasta," katanya, Kamis (7/9) siang.

Hal itu diungkapkannya setelah  ada rekomendasi dari pihak Inspektorat Sumut. "Memang ada temuan pelanggaran di luar penerimaan PPDB Online," kata dia.

Dengan adanya temuan pelanggaran dalam penerimaan siswa melalui PPDB online, tidak tertutup kemungkinan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 dan 13 Medan akan dicopot. "Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau ada keterlibatan pastilah ada sanksi diberikan," jawabnya. (A18/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru