Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Pansus DPRD Medan Minta Birokrasi Pengurusan Izin Amdal Dipangkas

- Minggu, 08 Oktober 2017 13:35 WIB
451 view
Pansus DPRD Medan Minta Birokrasi Pengurusan Izin Amdal Dipangkas
Medan (SIB)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Lingkungan yang sedang digodok DPRD Medan bertujuan memangkas birokrasi pengurusan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami cari masukan dari si pemohon yang dalam hal ini manajemen RS Martha Friska Brayan, di mana mereka mengurus izin Amdal namun faktanya sampai 2 tahun belum juga selesai. Padahal di aturan sebenarnya 6 bulan," kata Ketua Pansus DPRD Medan tentang Ranperda Izin Lingkungan, Maruli Tua Tarigan, Jumat (6/10).

Disebutkannya, Pansus bukan ingin mencari siapa yang salah dan benar dalam hal ini. Pansus lebih mengedepankan solusinya seperti apa. Dalam rapat sebelumnya terungkap urusan izin umumnya disusun pihak konsultan.

Konsultan sendiri posisinya tidak terikat ke pemerintah, juga tidak terikat secara hukum ke pengusul. "Ini yang mau kita cari solusi apakah Pemko yang menyiapkan itu, tapi tidak melanggar undang-undang," ujarnya lagi.

Pengurusan izin Amdal dan IMB, menurut Maruli hanya tipis. Namun dalam pengurusan IMB sudah ada platform ataupun ketentuannya, sehingga tidak terlampau lama dan panjang prosesnya.

Ke depan, Pansus akan menggali informasi dari pihak yang enggan mengurus izin Amdal. Selanjutnya ingin memerdalam ruang lingkup dari naskah akademik (NA) yang diajukan Pemko Medan atas Ranperda tersebut. Nanti Pansus akan mencari dari pihak yang sudah selesai mengurus. "Kita ingin Perda ini bermanfaat besar untuk masyarakat dan dapat memotong jalur birokrasi yang ada selama ini," katanya.

Pembahasan dihadiri perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan perwakilan RS Martha Friska Pulo Brayan. Menurut Anwar Syarif perwakilan DLH Kota Medan, banyak kewajiban yang belum dipenuhi untuk usaha RS Martha Friska Pulo Brayan. Atas dasar itu, Pemko sudah menerapkan sanksi administrasi terhadap RS tersebut. "Atas dasar itu RS Martha Friska bermohon. Artinya dengan kata lain coba mengurus perubahan dokumen tadi," ujarnya. (A13/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru