Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025
Tidak Ada Plank IMB

Warga Protes Tower Telekomunikasi Dekat Kantor Camat Delitua

- Kamis, 16 November 2017 14:04 WIB
376 view
Warga Protes Tower Telekomunikasi Dekat Kantor Camat Delitua
Delitua (SIB)- Pendirian tiang Telkom yang berlokasi di Jalan Ardakusema,  Delitua Timur yang hanya berjarak 5 meter dari Kantor Camat Delitua diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pantauan di lapangan, Rabu (15/11), tampak bangunan telah berdiri setinggi kurang lebih 5 meter. Sementara itu, di sekitar lokasi bangunan tidak ada terpasang plank SIMB. Sejumlah pekerja tampak sedang mengerjakan bangunan itu.

Salah seorang warga setempat berinisial SF menyayangkan sikap pihak Pemerintah Kecamatan Delitua yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga tanpa izin itu.

"Kalau memang ada izinnya, sudah pasti dipasang planknya. Kami merasa Camat Delitua Kurnia Boloni Sinaga tidak memikirkan keselamatan warga," beber SF.

Ia dan warga lain khawatir akan dampak buruk pembangunan tower telekomunikasi itu seperti kerusakan terhadap alat-alat elektronik maupun dampak radiasi bagi kesehatan warga sekitar.

"Sebenarnya kalau pihak Telkom baru mengantongi surat rekomendasi dari camat, maka pembangunan belum bisa dilakukan. Pihak pengusaha yang membangunnya harus menunggu surat izin resmi dari Pemkab Deliserdang, baru bisa dibangun. Ini kenyataannya di lapangan tanpa mengantongi IMB pihak pengusaha sudah berani membangunnya. Berarti dengan kata lain, pihak pengusaha dan pihak kecamatan diduga sudah cincai-cincai maka berani pihak pengusaha membangunnya," beber SF.

Sementara salah satu pekerja enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. "Kalau kami hanya pekerja dan masalah izin dan dekat ke pemukiman penduduk bukan urusan kami," kata salah seorang pekerja.

Camat Delitua Kurnia Boloni Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11) sore di ruang kerjanya mengaku pembangunan tower Telkom tersebut sudah ada izinnya. Namun saat ditanya lebih lanjut mengapa pihaknya tidak memampangkan izin pendirian tower tersebut, mantan Camat Gunungmeriah itu malah mengatakan pendirian tower tersebut hanya memiliki rekomendasi, namun izinnya masih dalam proses.

"Sudah ada izin, cuma masih dalam proses," sebut Kurnia di ruang kerjanya. (A20/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru