Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026
Pasca Putusan 1 Tahun Penjara

Kejari Deliserdang Serahkan Kades Tanjungmorawa ke Lapas Lubukpakam

- Jumat, 17 November 2017 13:31 WIB
368 view
Kejari Deliserdang Serahkan Kades Tanjungmorawa ke Lapas Lubukpakam
Lubukpakam (SIB)- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang menjemput Kepala Desa Tanjungmorawa-A, H Senen (46) dari kediamannya di Jalan Seibelumai Hilir Desa Tanjungmorawa Kecamatan Tanjungmorawa. Selanjutnya Tim Pidsus mengantarkan H Senen ke Lapas Kelas II B Lubukpakam, Rabu (15/11) malam.

Kasipidsus Kejari Deliserdang Fajar Lubis SH saat dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya sekira pukul 20.30 WIB malam mengatakan, pihaknya pada Rabu sore telah menerima hasil putusan terhadap terdakwa H Senen.

"Sore tadi kami terima putusan dari Saryana SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan itu, terdakwa H Senen dinyatakan bersalah dan harus ditahan selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Fajar.

Katanya, terdakwa H Senen dijemput dari kediamannya dan dikawal dua petugas kepolisian, jaksa yang menjemput yakni Wisnu dan Felix. "Ada 6 poin putusan hakim Tipikor, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 terang Kasipidsus," Fajar Lubis.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Deliserdang menangkap Kepala Desa (Kades) Tanjungmorawa-A, H Senen dan resmi berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Deliserdang.

Terdakwa H Senen ditangkap di Nada Karaoke Simpang Abadi Dusun II Desa Tanjungmorawa-A, Senin (3/4) lalu, karena meminta biaya pengurusan 3 berkas surat tidak silang sengketa tanah sebesar Rp5 juta kepada warganya. Awalnya H Senen meminta Rp17 juta, namun korban Rina warga yang mengurus surat tidak silang sengketa tanah hanya mampu membayar Rp 5 juta.

Satu berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/728,2017 tanggal 3 April 2017, 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593.85/729,2017 dan 1 berkas surat keterangan tidak silang sengketa nomor: 593,85/730,2017 yang semuanya ditanda-tangani Kepala Desa Tanjungmorawa-A, H Senen.

Terdakwa H Senen setelah ditahan di Satuan Reskrim Polres Deliserdang, tak berapa lama kemudian pihak Satuan Reskrim dipimpin Kasat AKP Fathir Mustafa SIK melakukan penangguhan setelah Divisi Hukum Pemkab Deliserdang mengajukannya.

Usai ditangguhkan, H Senen yang saat itu telah berstatus tersangka tetap melakukan aktivitasnya sebagai kepala desa hingga akhirnya pihak Tim Pidsus Kejari Deliserdang menjemputnya kembali dan telah diserahkan ke Lapas Lubukpakam. (C05/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru