Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Baznas Binjai Serahkan Bantuan kepada Kaum Duafa

- Minggu, 03 Desember 2017 12:49 WIB
449 view
Baznas Binjai Serahkan Bantuan kepada Kaum Duafa
Binjai (SIB) -Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan dan Ketua Baznas Provinsi Sumatera Utara Amansyah Nasution menyerahkan bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Binjai  kepada kaum duafa, guru mengaji, pedagang kecil, masjid dan mushola, Rabu (29/11) di aula Baznas, Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Ketua Baznas Binjai Ansyarullah menjelaskan, pendayagunaan zakat sampai September 2017 terkumpul Rp84 juta lebih. Pemanfaatan zakat didistribusikan kepada pedagang kecil produktif 30 pedagang. Bantuan kepada 10 masjid dan mushola, bantuan kepada guru mengaji malam 50 orang, guru Madrasah Diniyah 30 orang. Kepada guru tahfiz lima orang. Bantuan kepada kaum duafa berupa sembako 184 orang. Ditambah penyaluran Baznas provinsi Sumatera Utara yang memberikan pinjaman bergulir kepada pedagang dengan total Rp100 juta serta bantuan biaya penulisan skripsi kepada lima mahasiswa kurang mampu.

Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan menyampaikan pesan Wali Kota HM Idaham agar Baznas Binjai membangun kepercayaan umat untuk menggali potensi zakat. Di antaranya ada aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Binjai 4.000 orang. Di antaranya 546 orang memangku jabatan eselon II sampai IV merupakan potensi ril dapat dijadikan muzakki utama pendukung program Baznas Kota Binjai. Kemudian diharapkan khatib setiap Jumat hendaknya memberikan informasi dan kewajiban zakat, sehingga dari hasil zakat bisa dibantu kaum duafa dan meningkatkan pengusaha kecil.

Ketua Baznas Provinsi Sumut Amansyah Nasution menegaskan, potensi zakat di Binjai sebenarnya cukup besar dari ASN, guru negeri dan swata, serta BUMN dan masyarakat. Sebab panitia amil zakat di masjid sudah tidak diperbolehkan. Baznas Binjai harus memelopri pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap rumah ibadah dan lokasi lain yang membantu pengumpulan zakat umat. Bantuan zakat diberikan kepada umat harus memperhatikan keperluan dan keaktifan umat itu beribadah. (A24/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru