Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Pemprovsu Laksanakan Pemusnahan Arsip

- Selasa, 05 Desember 2017 16:14 WIB
352 view
Pemprovsu Laksanakan Pemusnahan Arsip
Medan (SIB) -Arsip sebagai simpul pemersatu bangsa dan mempunyai nilai sangat penting bagi kelangsungan kehidupan bernegara, hendaknya dijaga dan dilestarikan sebagai aset bangsa yang sangat berharga. Karena itu arsip yang kurang bermanfaat segera diganti dengan arsip yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan kearsipan yang benar.

Demikian disampaikan Plt Sekdaprovsu Ir Ibnu Sri Hutomo MM melalui Kadis Perpustakaan dan Arsip Provsu Ferlin H Nainggolan SH pada acara pemusnahan Arsip Pemprovsu 2017, Senin (4/12) di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu.

Dikatakan, selama ini arsip kurang penting sehingga banyak yang kurang tertarik untuk mengelolanya. Padahal arsip memiliki banyak fungsi. Untuk itu dalam mengelola arsip dibutuhkan pemahaman tentang manajemen kerasipan.

Pemusnahan arsip dianggap perlu untuk mendayagunakan informasi arsip serta pengurangan biaya ruang penyimpanan, peralatan dan sumber daya manusia (SDM). Karena itu, Provsu telah mempunyai Jadwal Retensi Arsip (JRA) tentang keuangan yang tertuang pada peraturan Gubsu No 12 tahun 2016 yang baru  pertama melaksanakan pemusnahan arsip dari Biro Umum Setdaprovsu tentang masalah keuangan yang mempunyai jadwal retensi di bawah 10 tahun, setelah mendapat penilaian dari Tim Penilaian Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu.

Sekda berharap pemusnahan arsip dilaksanakan berkesinambungan untuk mewujudkan good governance (tata kepemerintahan yang baik) di lingkungan Pemprovsu. Sebab dalam kegiatan pemerintahan, baik SKPD akan berhadapan dengan dokumen perkantoran meskipun saat ini ada beberapa instansi telah memerankan pengiriman dokumen dengan menggunakan softcopy dan lain-lain.

Sementara Ketua Penyelenggara Drs Jekson Saragih mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk pemanfaatan arsip yang efesien dan efektif dan pengurangan volume arsip di lingkungan Pemprovsu. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip-arsip keuangan dari Biro Umum Setdaprovsu yang telah habis jadwal retensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai pemusnahan arsip oleh Kadis Perpustakaan, Biro Umum, Dispektorat dan juga media massa, juga dilaksanakan penandatangan pemusnahan arsip oleh Kadis Perpustakaan dan Arsip Ferlin H Nainggolan, Maulana dari Biro Umum, Tavip dari Dispektorat dan lainnya.

Hadir dalam acara para pejabat struktural dari Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprovsu, pejabat struktural dari Dispektorat dan Biro Hukum Setdaprovsu, Kadis Perpustakaan dan Arsip Kabupaten/kota se-Sumut dan undangan lainnya. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru