Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025
RDP di Komisi D DPRD Medan

Warga Jermal 7 Tolak Pembangunan Tower Tanpa Izin

- Sabtu, 16 Desember 2017 12:40 WIB
265 view
Warga Jermal 7 Tolak Pembangunan Tower Tanpa Izin
SIB/Desra Gurusinga
RDP : Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Drs Maruli Tua Tarigan memimpin RDP dengan pihak PT MitraTel dan masyarakat Jermal 7 di ruang komisi, Kamis (14/12).
Medan (SIB)- Warga Jalan Jermal 7 Kecamatan Medan Denai keberatan  dengan pendirian tower di lingkungan mereka, apalagi pendiriannya tidak mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan warga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D  DPRD Medan dipimpin Wakil Ketuanya Drs Maruli Tua Tarigan yang dihadiri Dinas PKPPR, Satpol PP dan Camat Medan Denai Hendra Asmilan.

Salah seorang warga, Herman mengatakan, pihak pemborong melakukan pengerjaan pembangunan tower pada malam hari. "Pengerjaan tower itu terkesan buru-buru. Terlihat kondisi tower miring dan dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa tumbang menimpa rumah warga, apalagi saat hujan pun  tetap dikerjakan, sehingga ketahanannya dikhawatirkan," kata Herman.

Warga meminta pemerintah segera menindak pihak yang membangun tower tersebut bila tak ada persetujuan dari warga maupun izin pemerintah.
Maruli mempertanyakan kepada Jhon Lase dari Dinas PKPPR Kota Medan, kenapa bangunan tower yang berada di Jalan Jermal 7 bisa berdiri tanpa izin.
Sebelum dijawab, Camat Medan Denai Hendra Asmilan mengatakan pihak yang membangun PT MitraTel belum mengantongi izin. "PT MitraTel sebagai pihak ketiga belum ada mengantongi izin, hanya rekomendasi dari kecamatan untuk pengurusan izin IMB," ujarnya.

Pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut karena syarat kelengkapan untuk pengurusan izin membangun sudah memenuhi syarat. Itu berdasarkan ketentuan di antaranya adanya izin sewa tanah dan adanya persetujuan warga sekitar.

Terkait keluhan warga, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan pendirian tower sampai adanya izin dan pihaknya juga sudah meminta Kepling dan aparat kelurahan untuk memantau pembangunan tower itu. Selain itu, Kecamatan Medan Denai juga menyurati Satpol PP Kota Medan untuk membongkar pembangunan tower tersebut.

Jhon Lase juga menyampaikan, sampai sekarang pihaknya belum menerima permohonan izin mendirikan tower dari PT MitraTel. "Kalau mengenai terjadinya pelanggaran, itu merupakan wewenang Satpol PP untuk menindaknya," ujarnya.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Medan Indra mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT MitraTel untuk membongkar tower tersebut. "Apabila hingga waktu yang ditentukan tower tersebut belum dibongkar, kita akan menindak tegas," ungkapnya. (A13/f)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru