Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026
Penyelesaian Kerugian Daerah di Sumut

Terdapat 3.481 Kasus Nilai Kerugian Rp1,213 Triliun dan 4.086,64 Dolar AS

- Kamis, 21 Desember 2017 15:43 WIB
376 view
Terdapat 3.481 Kasus Nilai Kerugian Rp1,213 Triliun dan 4.086,64 Dolar AS
Medan (SIB) -Kepala  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  RI Perwakilan Sumatera Utara Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, MM Ak  menjelaskan, sesuai hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah semester II tahun 2017 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Wilayah Provinsi Sumut terdapat 3.481 kasus dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,213 triliun dan 4.086,64 dolar AS.

Dari jumlah tersebut telah diangsur senilai Rp 223 miliar dan telah dilunasi senilai Rp 182 miliar, sehingga masih terdapat sisa nilai kerugian sebesar Rp 806 miliar dan 4.086,64 dolar AS.

Hal itu diungkap  VM Ambar Wahyuni kepada wartawan di kantornya Jalan Imam Bonjol Medan Senin (18/12).

Dia berbicara di Media Workshop "Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Triwulan IV Tahun 2017 dan Pemantauan Tidak Lanjutnya".

Disebutnya,pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi I yakni Pemkab Humbang Hasundutan dengan tingkat persentase penyelesaian 79,65 %,peringkat II Pemko Tebing Tinggi 70,28 % dan peringkat III yakni Pemkab Langkat sebesar 79,65 %.

Ketika ditanya sisa nilai kerugian kapan harus diselesaikan , kata Ambar tergantung kabupaten/kota, namun  bisa dicicil. Upaya tersebut tentu tidak lepas dari keaktifan  dari masing-masing daerah untuk terus mendorong upaya penyelesaian tersebut," jelasnya.

Triwulan IV
Ambar menyebut,pihaknya  pada triwulan IV tahun 2017  selain menyelesaikan kerugian daerah tersebut  di atas juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja daerah tahun anggaran 2017.Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas PAD(Pendapatan Asli Daerah) tahun anggaran 2017 serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada 7 Desember 2017.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu(DTT) atas belanja daerah TA 2017 dilakukan terhadap 4 Pemda di Propinsi Sumut bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan belanja pegawai,barang dan jasa,belanja modal,belanja bansos,belanja hibah dan belanja bantuan keuangan.

Pemda yang diperiksa yakni Provinsi Sumut,Kota Medan,Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.

Empat  Pemda  yang diperiksa  itu menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan belanja daerah TA 2017 belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahkan ditemukan sejumlah permasalahan yang dikelompokkan yakni permasalahan berakibat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,177 miliar lebih, 
permasalahan berakibat indikasi kerugian daerah sebesar Rp 6,026 miliar lebih, berakibat potensi kerugian daerah sebesar Rp 26,244 miliar lebih, berakibat tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 22,355 miliar,berakibat kekurangan penerimaan daerah Rp 1,119 triliun, berakibat pemborosan  sebesar Rp 24,478 miliar lebih,berakibat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 19,3 juta lebih dan permasalahan berakibat kekurangan pembayaran sebesar Rp 516,72 juta lebih.

Pemko Medan
Ambar  memaparkan,pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu(DTT) atas PAD TA 2017 pada Pemko Medan dan  ditemukan permasalahan yakni permasalahan yang berakibat kekurangan penerimaan PAD sebanyak 8 temuan pemeriksaan senilai Rp 34,703 miliar lebih. Permasalahan yang berakibat potensi kekurangan penerimaan PAD sebanyak 4 temuan pemeriksaan senilai Rp 36,062 miliar lebih.

Sampai dengan 7 Desember 2017 hasil tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan(TLRHP) BPK  pada Pemprovsu/Kabupaten/Kota se- Wilayah Provinsi Sumut terdapat total rekomendasi sebanyak 18.714 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 14.272. Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 3.984, belum ditindaklanjuti sebanyak 353 dan tidak dapat ditindaklanjuti ada 107.

Pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian tidak lanjut tertinggi yakni peringkat III Pemkab Tapanuli Utara dengan tingkat penyelesaian 90,56 %,peringkat II Pemko Tebing Tinggi dengan tingkat penyelesaian 90,94 % dan peringkat I Pemkab Labuhanbatu Utara sebesar 91,21 %.

Disinggung kabupaten/kota dan Pemprovsu yang menyampaikan LKPD(Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2016, menurut Ambar sudah semua menyampaikannya dan bahkan opini LHP(Laporan Hasil Pemeriksaan ) sudah disampaikan. Opini LHP ada yang WTP, WDP dan disclaimer. (A2/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru