Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Upah Minimum Kabupaten Deliserdang Ditetapkan Rp2.720.100

- Jumat, 05 Januari 2018 17:36 WIB
208 view
Upah Minimum Kabupaten Deliserdang Ditetapkan Rp2.720.100
Lubukpakam (SIB) -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang ditetapkan sebesar Rp 2.720.100. Penetapan UMK  itu sesuai keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/755/KTPS/2017 tanggal 27 Desember 2017 lalu.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang Dra Norma Siagian MAP didampingi Kabid PHI Mustamar SH MH kepada SIB, Kamis (4/1) di ruang kerjanya di Lubukpakam.

Setelah ditetapkan UMK  tahun 2018, kata Norma, pihaknya segera akan membuat surat edaran ke semua perusahaan yang berada di wilayah Deliserdang dapat melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu itu.

Sebelumnya, Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengeluarkan Surat Nomor 561/4289 tanggal 28 November 2017 perihal Rekomendasi UMK Deliserdang tahun 2018 ke Gubsu. Isinya, menetapkan UMK tahun 2018 di atas PP 78 tahun 2015 yaitu sebesar Rp 2.720.000.

Penetapan UMK Deliserdang itu mengalami kenaikan sebesar Rp 228.482 dari UMK tahun 2017 yaitu sebesar Rp 2.491.618. (C06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru