Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Gubsu Tetapkan 63 Sektor UMSK Deliserdang

- Sabtu, 27 Januari 2018 15:36 WIB
544 view
Gubsu Tetapkan 63 Sektor UMSK Deliserdang
Lubukpakam (SIB)-  Sebanyak 63 sektor Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang tahun 2018 telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, Senin (22/1) yang lalu di Medan. Besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.720.100 yang sudah ditetapkan baru-baru ini.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang Norma Siagian SE MAP didampingi Kabid PHI Mustamar SH MH kepada wartawan, Kamis (25/1) di Lubukpakam. Disebutkan, UMSK itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang pada 11 Januari 2018 dan surat Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan Nomor 561/129 tanggal 16 Januari 2018 yang disampaikan ke Kadis Naker Provsu perihal usulan UMSK Deliserdang tahun 2018. Keputusannya, UMSK Deliserdang tahun 2017 telah berakhir tanggal 31 Desember 2017 dan perlu ditetapkan UMSK yang baru. Kemudian, besarnya UMSK 2018 harus mengacu pada UMK Deliserdang tahun 2017.

Norma Siagian meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Deliserdang untuk mengikuti UMSK tahun 2018 berdasarkan saran dari Dewan Pengupahan. Selain itu, Plt Kadisnaker Deliserdang melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Muhamad Sagala mengemukakan bahwa pihaknya telah mengirimkan 7 peserta yang lulus dalam seleksi untuk mengikuti pelatihan kompetensi ke Bandung.

Pelatihan kompetensi spooring balancing dan mekanik mobil efi di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK). Dengan harapan, kerjasama dengan BBPLK Bandung untuk selanjutnya dapat ditingkatkan. "Baru pertama sekali diberangkatkan Disnaker Deliserdang terkait kerjasama seperti itu, semoga para peserta membawa nama baik Kabupaten Deliserdang dan membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan," kata Muhamad Sagala. (C06/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Tim PKK Simalungun Bagi Takjil

Tim PKK Simalungun Bagi Takjil

Simalungun(harianSIB.com)Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalung