Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

PN Binjai Sidang Lapangan ke Kompleks Lokasi Pagar Beton yang Dibongkar Pemko Binjai

- Senin, 29 Januari 2018 15:16 WIB
294 view
PN Binjai Sidang Lapangan ke Kompleks Lokasi Pagar Beton yang Dibongkar Pemko Binjai
Binjai (SIB) -Pengadilan Negeri Binjai dipimpin Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis SH MH menggelar sidang lapangan terkait perkara antara Hartono Rusli vs Pemko Binjai, di lokasi komplek pagar beton yang dirobohkan Pemko Binjai pada Agustus 2017 lalu, Jumat (26/1).

Sidang lapangan ini, terkait gugatan perdata Nomor 25/ pdt.G.PLW/2017/PN Bnj tentang objek sengketa perampasan lahan dan pembongkaran bangunan pagar beton di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, yang diajukan Hartono Rusli melalui kuasa hukumnya ke PN Binjai pada  26 Juli 2017 lalu. Gugatan itu ditujukan terhadap Wali Kota Binjai HM Idaham sebagai tergugat serta Tan Idris dan  dr. Syahrul Akhyar sebagai tergugat I dan II. 

Kuasa hukum penggugat P Naibaho dan Freddy Manihuruk SH, mengklaim asset pagar beton yang telah dibongkar Pemko Binjai di komplek perumahan eks Perkebunan PTP Nusantara II merupakan milik kliennya Hartono Rusli.

"Karena lahan dan pagar beton telah dirampas dan dibongkar Pemko Binjai tanpa berkordinasi adalah bentuk kearoganan dan lahan tersebut secara sah milik klien kami, maka kita ajukan gugatan secara hukum," ujar  Freddy Manihuruk.

Majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi Lubis SH MH menjelaskan sidang lapangan itu untuk melihat langsung objek yang didaftarkan dalam gugatan tersebut dan sidang akan dilanjutkan, Kamis (1/2) di PN Binjai. (A25/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru