Medan (SIB)- Mengaku menjadi korban mafia tanah dan tanahnya akan diserobot, ahli waris Ardansyah menggelar aksi bertahan dengan telanjang diri ketika menghadapi Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang berencana melakukan eksekusi paksa di Jalan Sei Batang Serangan No163, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Kamis (8/2). Dalam aksi bertahan karena merasa korban dugaan rekayasa dan permainan hukum, ahli waris Ardansyah bersama keluarga dan anak-anaknya bersikeras tak mau meninggalkan rumah yang mereka tempati puluhan tahun belakangan ini.
Selain melakukan aksi telanjang disertai isak tangis, para ahli waris juga terlihat menempelkan spanduk berisi kata-kata "Tolong kami bapak Presiden Joko Widodo, tanah kami telah dirampas oleh mafia tanah. Kami akan bertahan sampai tetes darah penghabisan, tolonglah kami Bapak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangkap para mafia tanah dan mafia peradilan yang akan menyengsarakan rakyat miskin".
Sebelumnya, dalam melaksanakan rencana eksekusi paksa itu, pemimpin eksekusi Abdul Rahman didampingi puluhan personil polisi dan pemuda berkaus biru dilengkapi peralatan linggis ditambah alat-alat berat lain sempat berusaha merengsek maju dan berusaha membongkar pagar.
Melihat hal itu, tanpa menghiraukan keselamatannya para ahli waris tetap bertahan dan menghalangi tim eksekusi dari PN Medan itu. Diwarnai dengan isak tangis para ahli waris dan anak-anaknya sembari melantunkan sholawat badar dan berzikir, seorang wanita yang diduga bagian dari ahli waris terlihat menjerit histeris sembari membuka seluruh pakaiannya hingga terlihat telanjang alias bugil.
Seperti tak menghiraukan aksi itu, tim juru sita terus berusaha masuk dan melakukan eksekusi paksa rumah para ahli waris yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik beca dan tukang cuci itu. Kejadian itu menuai simpati dan dukungan warga sekitar yang langsung memenuhi lokasi.
Melihat hal itu, RAJ Sinambela SH didampingi kuasa hukum ahli waris Mulai Pandapaton Saragih SH mendatangi juru sita Pengadilan Negeri Medan dan penasihat hukumnya, memohon eksekusi ditunda demi keadilan dan kemanusiaan. Juru sita PN Medan Abdul Rahman pun meminta dilakukan dialog dengan kuasa hukum ahli waris dan rencana eksekusi terhenti sementara.
Kepada wartawan, salah satu ahli waris bernama Mimin mengaku, mereka menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dan memohon pemerintah memberikan keadilan atas kejadian yang mereka alami.
Kemudian, untuk kedua kalinya tim juru sita PN Medan dan polisi kembali maju dan berusaha menguasai rumah dengan merusak pagar menggunakan linggis. Ahli waris kembali melawan dan satu di antaranya melemparkan celana dalamnya yang dibasahi air seni kepada rombongan tim juru sita. Saat itu, personil polisi wanita (Polwan) membentangkan kain untuk menutupi aksi telanjang ahli waris.
Karena kasihan dengan ahli waris, warga sekitar yang di dalamnya terdapat nenek berusia 90 tahun melakukan perlawanan sebagai aksi solidaritas mereka. Mendapat perlawanan warga sekitar, tim juru sita kembali mundur dan berdialog dengan kuasa hukum ahli waris dan tim pengacara dari RAJ Sinambela SH.
Pada sore hari, tim juru sita PN yang untuk ketiga kalinya melakukan eksekusi mendapat perlawanan dan digagalkan para ahli waris dibantu masyarakat dan simpatisan salah satu parpol dengan atribut merah. Setelah dilakukan perundingan, disepakati pelaksanaan eksekusi ditunda selama seminggu dan tahapan selanjutnya menyangkut ganti rugi yang diberikan kepada ahli waris Ardansyah. (A15/q)