Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Kepala Cabjari Pancurbatu Tandatangani MoU TP4D Bersama Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Kutalimbaru

* Aparatur Desa Diminta Tidak Was-was Lagi Gunakan Dana Desa
- Kamis, 15 Februari 2018 13:21 WIB
319 view
Kepala Cabjari Pancurbatu Tandatangani MoU TP4D Bersama Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Kutalimbaru
SIB/Leo Bukit
MOU : Kacabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih SH MH dan Sekretaris Camat Kutalimbaru Avro Wibowo saling menyerahkan MoU TP4D di hadapan kepala desa di Aula Cabjari Pancurbatu, Rabu (14/2).
Pancurbatu (SIB) -Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersama Camat Kutalimbaru beserta para kepala desa se- Kecamatan Kutalimbaru di Aula Cabjari Pancurbatu, Rabu (14/2).

Kepala Cabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih SH MH menjelaskan, lima tugas fungsi TP4D yaitu pertama, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif. Caranya, memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang/jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Kemudian, melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Memberikan penerangan dan penyuluhan hukum baik atas insiatif TP4 maupun atas permintaan pihak-pihak yang memerlukan tempat dan waktu pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan.

TP4D lanjut Ningsih dapat melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevansi dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintah, BUMD dan BUMN.

Kedua, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran.

Kemudian memberi pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa baik atas inisiatif TP4 maupun atas permintaan instansi dan pihak-pihak yang memerlukan.

Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Keempat, bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan. "Dan yang terakhir, melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah daerah tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara," kata Yuli.

Camat diwakili Sekretaris Camat Kutalimbaru Avro Wibowo mengatakan, aparatur desa mengalami dilema dan was-was menggunakan dana desa. Hal itu dikarenakan dana yang dikucurkan ke desa hampir Rp 1 miliar dan takut disalahgunakan. "Setiap desa tiga tahun terakhir (sejak masa Jokowi-red) mendapatkan dana hampir Rp1 miliar. Sebelumnya setiap desa hanya mendapatkan dana sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta," ujarnya.

Dengan adanya MoU ini, kata Avro Wibowo, Kecamatan Kutalimbaru dan kepala desa jangan was-was menggunakan dana desa ini untuk pembangunan desa.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami perlu pendamping pengawasan. Diharapkan kepala desa jangan was-was untuk menggunakan dana ini," ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Sukarende Manggil Tarigan mengapresiasi MoU dan sosialisasi yang dilaksanakan. "Selama ini kita memang was-was menggunakan dana desa walaupun sesuai dengan draf. Dengan adanya sosialisasi ini kami dapat memahami hukum dalam pengawasan penggunaan dana desa," kata Tarigan didampingi Kasi PMD Kecamatan Kutalimbaru Jaya Ginting SSos MAP. (A17/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru