Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Wali Kota Binjai dan Kakanwil BPN Sumut Serahkan Sertifikat Tanah

- Selasa, 27 Februari 2018 11:52 WIB
407 view
Wali Kota Binjai dan Kakanwil BPN Sumut Serahkan Sertifikat Tanah
SIB/Dok
FOTO BERSAMA : Wali Kota Binjai HM Idaham, Kepala BPN Sumut Bambang Priono, Sekdako Binjai, Kepala BPN Binjai dan unsur ODP Pemko Binjai, foto bersama di Pendopo Umar Baki, usai menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Binjai.
Binjai (SIB) -Wali Kota Binjai HM Idaham, didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara , Bambang Priono, menyerahkan 2.500 sertifikat tanah kepada masyarakat Kota Binjai, disaksikan Kepala Kantor BPN Binjai, Nur Khadijah, Sekda, M Mahfullah P Daulay dan segenap unsur OPD jajaran Pemko Binjai, di Lapangan Merdeka Binjai, Senin (26/2).

Wali kota sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kakanwil BPN Sumut yang telah bekerja sama dengan Pemko Binjai, karena telah dapat menyukseskan program pensertifikatan tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional, yang mana diharapkan pada  tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah harus terdaftar, terpetakan dan bersertifikat.

Idaham menjelaskan, saat ini hampir 70 persen tanah di Kota Binjai bersertifikat. Sisanya 29 persen akan diusahakan selesai di tahun 2018 , sehingga Binjai akan menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang 100 persen tanahnya sudah bersertifikat.

"Pembagian sertifikat ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Binjai, serta dapat memberikan jaminan kepemilikan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, sehingga dengan demikian dapat mengurangi serta mencegah sengketa dan konflik pertanahan yang ada," harap wali kota.

Dikatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak, memberikan keuntungan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha kecil menengah (UKM), karena sertifikat hak tanah akan mempermudah proses kredit, serta dengan terpetakan dan telah terdaftarnya bidang tanah secara sistematis di masing-masing kelurahan melalui proses komputerisasi semoga dapat menambah layanan aplikasi smart city di Kota Binjai.

Wali kota menegaskan, program ini telah tepat sasaran dan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Binjai. Salah satu cara yang dilakukan Pemko Binjai untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari biaya pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah yakni seluruh sertifikat sebanyak 2.500 dibagikan secara serentak kepada masyarakat.

"Hari ini seluruhnya kita bagikan, kita tidak membagi secara seremonial. Di kesempatan ini saya imbau kepada masyarakat Binjai yang tanahnya belum memiliki sertifikat, agar segera diurus. Mari kita mensertifikatkan tanah kita, agar mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kita miliki," himbau wali kota.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara , Bambang Priono, mengutarakan kekaguman dan rasa bangganya kepada Kota Binjai, karena telah mengizinkan BPN Binjai membantu mengamankan tanah masyarakat secara yuridis. Dengan sertifikat tersebut semoga masyarakat merasa aman, tenteram, serta memiliki kemantapan hati , karena telah dapat membuktikan kepemilikan tanah yang sah.

"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud kerja nyata kita dalam menyebarkan optimisme dalam rangka mengutarakan Sumut. Seluruh pemilik tanah di Sumut harus mendengar cerita ini, agar kebaikan dapat lebih banyak tersebar. Semua kepala daerah juga harus mengetahui demi kepentingan masyarakat dan negara di seluruh Sumut dapat secara serentak melakukan hal yang sama," ucap Bambang.

Ia menilai, Wali Kota Binjai telah bersungguh-sungguh dalam membantu proses penyelesaian sertifikat tanah. Tidak main-main wali kota turut membantu berupa memberikan potongan sebesar 75 persen untuk BPHTB, dimana kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat meringankan biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah.

"Ini adalah potret sempurna dari pertemuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. Saya sungguh berbangga hati, karena sertifikat tanah yang kami produksi menjadi jembatan dari pertemuan ini. Kepada bapak wali kota jika ada yang bisa kami lakukan agar hubungan baik ini terus terjalin dimohonkan agar tidak sungkan untuk memberikan perintah kepada BPN Binjai," katanya.

Tahun 2018, BPN Binjai akan kembali melakukan proses pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Pujidadi, Kelurahan Binjai Estate, dan Kelurahan Limau Sundai, serta tidak menutup kemungkinan di kelurahan lain yang ada di wilayah Binjai.

"Kembali saya tegaskan, untuk kepengurusan sertifikat tanah ini tidak dikenakan biaya kepada masyarakat, jangan coba-coba memungut biaya di luar ketentuan. Sampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat," tegas Bambang. (A25/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru