Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Terbengkalai, Pemko Medan Diminta “Blacklist” Rekanan Proyek Revitalisasi Pasar Kampunglalang Rp 26 Miliar

- Rabu, 07 Maret 2018 10:19 WIB
439 view
Terbengkalai, Pemko Medan Diminta “Blacklist” Rekanan Proyek Revitalisasi Pasar Kampunglalang Rp 26 Miliar
Medan (SIB) -Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Ilhamsyah meminta kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembangunan Pasar Kampunglalang agar ratusan pedagang di pasar tersebut tidak terbengkalai akibat berhentinya pengerjaan proyek pembangunan pasar oleh rekanan yang memakai PT BM KSO.

Pemko Medan juga diminta memblacklist pengusaha yang dimenangkan dinas terkait mengerjakan proyek itu karena dinilai tidak mampu melaksanakan pembangunan pasar tersebut sesuai target dalam kontrak kerja. Padahal, down payment (DP) atau uang muka sudah diambil sebesar Rp 5,2 miliar dari total anggaran proyek revitalisasi sebesar Rp 26 miliar lebih.

"Ini sudah jelas wanprestasi (ingkar janji) dimana rekanan yang ditunjuk tidak melanjutkan pembangunan Pasar Kampunglalang sesuai perjanjian kontrak. Sesuai perjanjian yang disepakati di dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama, rekanan harus menyelesaikan progres kerja 30 persen. Pemko Medan dalam hal ini juga harus melaksanakan evaluasi pada 30 hari pertama," tegas Ilhamsyah.

Namun hal itu lanjut dia tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Perjanjiannya, 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampunglalang harus sudah selesai. Apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen atau Rp.7,8 miliar, Pemko Medan harus bertindak tegas, menghentikan kerjasama dengan rekanan berinisial DS yang memakai bendera PT BM KSO.

Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja, Pemko Medan bisa menghitung berapa banyak biaya yang sudah dipakai sampai kondisi saat ini. "Setelah itu kontrak diputus dan dilakukan tender ulang untuk mencari siapa rekanan yang bisa mengerjakannya," katanya.

Dinas PKP2R Harus Ikut Bertanggungjawab
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi D DPRD Medan itu juga menjelaskan Kadis PKP2R, Syamporno Pohan ikut bertanggungjawab atas kegagalan proyek itu dan harus menganggarkan kembali pada P-APBD 2018 sebesar Rp 23 miliar.

"Itu disampaikan dalam RDP beberapa waktu lalu dengan perwakilan pedagang. Dimana, akan kembali dianggarkan Rp 23 miliar di P-APBD 2018. Prinsipnya, jangan bola panas dilemparkan pedagang kepada DPRD Medan. Sebab, DPRD hanya dapat mengalokasikan anggaran pembangunan pasar tersebut, untuk eksekusinya Pemko Medan," ujarnya mengakhiri. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru