Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

PN Binjai Gelar Sidang Lapangan Perkara Pasar Tavip

- Rabu, 07 Maret 2018 10:44 WIB
465 view
PN Binjai Gelar Sidang Lapangan Perkara Pasar Tavip
SIB/Erwin
SIDANG : Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis memertanyakan objek gugatan perkara Pasar Tavip kepada perwakilan Pemko Binjai selaku penggugat pada sidang lapangan.
Binjai (SIB) -Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas I-B menggelar sidang lapangan terkait pembuktian objek perkara gugatan perdata No.6 /Pdt/G/2017/PN Bji antara Pemko Binjai melawan PT Karya Asia Agung selaku pengembang atau developer Pasar Tavip Binjai.

Sidang lapangan yang berlangsung di halaman bekas Kantor Dinas Pasar Kota Binjai, Senin (5/3) sore itu, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai Fauzul Hamdi Lubis SH, MH didampingi dua orang hakim anggota dan panitera.

Hadir dalam sidang itu pihak penggugat yakni pihak Pemko diwakili Bagian Hukum Pemko Binjai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Elvi Kristiani, Camat Binjai Kota Erni Siswati S Sos dan pihak turut tergugat, yaitu pihak yang tidak menguasai objek perkara tetapi akan terikat dengan putusan hakim yakni para pedagang Pasar Tavip yang memberikan kuasanya pada pengacara.

Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi Lubis yang dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (6/3), mengatakan, dalam sidang lapangan ini majelis hakim hanya sebatas menanyakan kepada perwakilan Pemko Binjai (penggugat) beberapa hal terkait bangunan Pasar Tavip yang masuk dalam objek gugatan.

"Sejauh ini kami belum bisa mengambil kesimpulan dari hasil sidang lapangan tersebut, karena kita belum memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat. Ya untuk agenda itu akan kita lanjutkan minggu depan," kata Fauzul.

Sementara itu, Nasaruddin (Koco) salah seorang pedagang di Pasar Tavip yang ditemui SIB Selasa (6/3) siang, mengatakan  awalnya Pemko menuntut PT KAA selaku pengembang, karena Pemko mau melaksanakan pembangunan di kawasan Pasar Tavip Binjai.

"Ini belum lagi ada keterlibatan pedagang. Pemko mau membangun tidak bisa karena perjanjian kontraknya ada 4 tahun lagi, sepanjang gugatan berjalan, yang dirugikan pedagang. Pedagang pun berkumpul dan membuat forum yang dinamakan forum pedagang Pasar Tavip dan mencari jalan keluar penyelesaian ke DPRD dan Pemko, namun waktu di Pemko mereka bilang pedagang tidak ada hak," beber Nasarudin.

Nasaruddin mengatakan pihak pedagang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke PN Binjai. "Yang kita gugat intervensi itu, Pemko Binjai dan pengembang, karena yang dirugikan dalam hal ini pedagang.

"Kalau sempat Pemko menang, pedagang kan digusur dan kalaupun pengembang yang menang tetap juga pedagang dirugikan," jelasnya.

Perwakilan pedagang ini mengutarakan, sebenarnya Pemko Binjai mengetahui perjanjian sewa antara pedagang dengan pihak pengembang yang dimulai sejak tahun 1996 dan berakhir sampai tahun 2022 mendatang.

"Masih ada 4 tahun lagi baru habis kontraknya baru itu sah milik Pemko. Menurut kami, saat ini yang dilakukan Pemko terlalu memaksakan kehendak supaya menang dalam gugatannya agar Pemko bisa membangun Pasar Tavip," ketusnya.

Menurutnya, dasar Pemko melakukan gugatan itu, lemah dan terlalu memaksa kehendak agar cepat membangun. Kabarnya pembangunan Pasar Tavip sudah dianggarkan dan sudah diketok dengan anggaran Rp 57 miliar.

"Seharusnya kalau Pemko memikirkan pedagang dan masyarakat, tidak mesti menunggu lama, lakukan aja renovasi dan pengecatan,karena konstruksi bangunan masih bagus, sehingga tidak harus menghabiskan anggaran sampai Rp 57 miliar," tandasnya. (A25/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa