Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Usulkan Ranperda Retribusi Pengurusan Administrasi Kependudukan

* Selama Ini Secara Teori Gratis Tapi Faktanya Harus Bayar
- Rabu, 21 Maret 2018 12:14 WIB
228 view
Ketua DPRD Medan Usulkan Ranperda Retribusi Pengurusan Administrasi Kependudukan
Medan (SIB) -Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE SH MH mengatakan, sebaiknya ada Perda Kota Medan yang mengatur tentang retribusi untuk pengurusan administrasi di kantor kelurahan maupun kecamatan. Pasalnya masyarakat sering kecewa setiap mengurus surat-surat di kelurahan maupun kecamatan karena dikenakan tarif yang bervariasi.

"Supaya jangan lagi terjadi polemik antara Kepling, lurah dengan warga, seperti kasus Pungli di Kantor Lurah PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, yang dialami wartawan SIB ketika mengurus surat keterangan tanah (SKT)," kata Henry Jhon kepada wartawan, Selasa (20/1).

Menurut dia, kalau Pemko enggan mengajukan Ranperda tersebut di Prolegda (Program Legislasi Daerah), maka DPRD sendiri bisa mengajukan Ranperda hak inisiatif dewan di luar Prolegda, karena regulasi itu sangat dibutuhkan masyarakat.

"Bisa saja dibuat Ranperda retribusi pengurusan surat-surat warga yang di dalamnya biaya pengurusan SKT, surat domisili, surat perpindahan, surat keterangan peningkatan hak ke BPN, surat keterangan kematian dan surat-surat lainnya yang selama ini secara teori gratis kenyataanya bayar. Daripada menjadi polemik sebaiknya dibuat Ranperdanya agar masyarakat tidak bingung dan jelas pengurusannya," ucapnya.

Henry mengungkapkan, kejadian seperti ini sering didengarnya. Bahkan seorang pengusaha asal Jakarta ada yang mengaku diperas Lurah Petisah Tengah yang mematok biaya pengurusan surat domisili untuk membangun hotel. "Sulit memang pengurusan administrasi di Kota Medan ini. Kalau orang awam dan tidak punya kerabat atau kenalan pejabat pasti akan kena peras, tapi kalau ada family orang berpengaruh pasti akan selamat dan tidak dikenakan biaya apapun," terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, Ranperda Retribusi Administrasi Kependudukan di kelurahan harus ada, selain menambah PAD juga masyarakat tidak ragu lagi mengurus surat-surat di kantor pemerintahan karena jelas berapa biayanya. "Tidak seperti sekarang, sifatnya abu-abu, disebut gratis, tapi bayar, sehingga pemerintah kita dicap tidak konsekwen," ungkapnya.

Tentang ditahannya Lurah PB Selayang II oleh Polrestabes Medan yang terkena OTT karena memeras wartawan SIB ketika mengurus SKT, Henry Jhon mengatakan, biarlah proses hukum yang berjalan . Kalau sudah jadi tersangka, apalagi kasus OTT oknum lurah tersebut harus dicopot dari jabatannya. "Jangan diberi lagi jabatan, karena  perbuatannya sudah melanggar hukum," tegasnya. (A10/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru