Medan (SIB) -Sejak 2015 lalu hingga Minggu (3/6), kehidupan Nek Maimunah (85) warga Jalan Sekata Gang Mawar Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terisolir dan susah bertemu para tetangganya. Hal itu disebabkan akses jalan setapak yang selama ini sebagai jalan hilir mudik di depan rumahnya telah ditutup sepihak oleh salah satu warga yang membangun ruang dapur rumahnya hingga praktis menutup jalan yang sudah puluhan tahun dilalui Nek Maimunah dan keluarganya.
Ironisnya, pendirian dapur itu tak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan sesuai surat penolakan permohonan IMB yang dikeluarkan Dinas TRTB tertanggal 15 September 2016. Namun tak satupun instansi terkait yang berani merobohkan bangunan tanpa IMB tersebut.
Kepala lingkungan, kelurahan dan pihak kantor Camat Medan Barat dan Polrestabes Medan pun tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Soalnya warga berinisial DN itu disebut-sebut bertugas di Dinas Perhubungan Kota Medan.
Meski masih terbilang punya jalinan kekerabatan keluarga, namun perilaku orang-orang kepada Nek Maimunah terbilang miris. Tak satupun warga yang peduli dengan Nek Maimunah. Berbagai upaya sudah dilakukannya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mulai dari membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan tertanggal 12 Januari 2016 maupun Kecamatan Medan Barat. Dinas TRTB Medan memang tak mengizinkan DN mendirikan dapur rumahnya di atas lahan 266 meter persegi itu tapi bangunan itu tetap saja dibiarkan berdiri.
Hingga Minggu (3/6), Nek Maimunah masih tak bisa bersosialisasi dengan para warga karena akses jalan telah ditutup. Jalan satu-satunya, Nek Maimunah terpaksa menjebol dinding bangunan perumahan Komplek Adam Malik Riverside atas persetujuan pengembang dan warga yang tinggal di perumahan tersebut. Jalan tikus itulah sebagai akses keluar masuk Nek Maimunah ke dunia luar.
"Saya tak punya masalah dengan dia (DN). Akses jalan kami keluar-masuk telah dibangunnya dapur. Sekarang saya gak bebas lagi keluar-masuk ke rumah saya ini," ungkap Nek Maimunah dengan mata berkaca-kaca saat diwawancarai wartawan, Minggu siang di rumahnya.
Diakui Nek Maimunah, ia sudah pernah menemui DN agar memberi jalan setapak itu, bahkan bersedia membayar tanah tersebut, namun tak digubris.
Sementara itu Irvan Fadly Lubis SH dan Syaifullah SH selaku kuasa hukum Nek Maimunah yang juga diwawancarai mengaku sudah menempuh jalur hukum dan melaporkan DN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan merintangi jalan umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 192 KUH Pidana. Namun tak ada penyelesaiannya, karena penyidik Polrestabes Medan berdalih tak mendapatkan warkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jalur kekeluargaan sudah ditempuh, namun tak ada solusinya. Bahkan kami sudah melaporkan masalah ini ke Dinas TRTB dan ke Camat Medan Barat, bahkan ke Polrestabes Medan, namun tidak ada penyelesaiannya," beber Irvan.
Sesuai surat penjelasan dari Dinas TRTB, sesuai Rencana Sub-sub wilayah (RSSW) lembar 11.2 peruntukan tanah lokasi tersebut adalah jalur hijau sehingga permohonan DN untuk mendapatkan surat IMB ditolak atau tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan.
"Seharusnya Dinas TRTB dan Sat Pol PP merubuhkan bangunan ruang dapur tersebut dan bukan membiarkan nenek tua renta ini menjadi terisolir dan menderita di akhir-akhir hidup dan masa tuanya," tegas Irvan. (A16/q)