Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Parlaungan Simangunsong: APBD Medan Cukup untuk Biayai BPJS Warga Kurang Mampu

- Selasa, 19 Juni 2018 12:47 WIB
706 view
Parlaungan Simangunsong: APBD Medan Cukup untuk Biayai BPJS Warga Kurang Mampu
Ir Parlaungan Simangunsong
Medan (SIB) -Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong menyebut Pemko  sudah menyiapkan anggaran Rp 96 miliar untuk 75.000 warga Medan kurang mampu ditampung menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI).

"Jumlah ini naik Rp 20 miliar, sebelumnya 2017 anggarannya Rp 73 miliar. Ini adalah perjuangan seluruh anggota DPRD Medan, termasuk Fraksi P Demokrat , agar warga tidak terbebani lagi dengan biaya kesehatan. Peserta BPJS PBI bisa berobat gratis, pemko sudah menganggarkannya untuk dibayar ke BPJS," kata Parlaungan kepada wartawan, Rabu (13/6).

Untuk menjadi peserta BPJS PBI, masyarakat bisa mengurus langsung ke kantor kelurahan dengan terlebih dahulu mengurus  surat keterangan warga kurang mampu (miskin) dari kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan menyerahkannya ke dinas kesehatan, karena pos anggarannya ada di dinas tersebut.

"Atau masyarakat bisa mengurusnya ke saya, ke rumah Jalan Pelajar Gang Asahan, atau ke Fraksi P Demokrat/Komisi D DPRD Medan. Lampirkan surat keterangan kurang mampu, fotocopi KTP dan kartu keluarga, kami akan mengurus kartu BPJS tersebut dan menyerahkannya langsung kepada pemiliknya," ucapnya.

Dikatakan DPRD melaksanakan reses kedua tahun 2018 dan akan terus mensosialisasikan BPJS PBI. Dewan berharap semua warga yang kurang mampu menjadi peserta BPJS PBI, tapi yang ekonominya mampu jangan mengaku miskin. "Kalau sudah sempat memiliki BPJS Kesehatan mandiri (bayar sendiri) dan tidak mampu meneruskan karena persoalan ekonomi, segeralah ke kantor BPJS Jalan Karya untuk menutupnya, agar tidak ada kepesertaan ganda," tuturnya.

Lanjut Ketua Komisi D ini, selain BPJS PBI, Pemko juga menggelontorkan anggaran Rp 25 miliar untuk bedah rumah tidak layak huni sebanyak 1000 unit, per unitnya Rp 25 juta.  Syaratnya, rumah tersebut  milik sendiri, memiliki sertifikat hak milik, fisik rumah berdinding papan/tepas atau minimal 1/4 batu, berlantai tanah minimal semen.

"Pengurusan melalui kelurahan, selanjutnya pihak kelurahan meneruskannya ke Dinas Perumahan dan Tata Ruang (Tarukim), selanjutnya dinas tersebut melakukan survey. Kalau hasil survey layak menerima bantuan bedah rumah, maka Dinas Tarukim membangun langsung (membedah) rumah tidak layak tersebut menjadi rumah layak huni. Kami juga dari dewan bisa membantu pengurusannya," jelasnya. (A10/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru