Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Hari Ini, PPDB SMP Kota Medan Dibuka

- Jumat, 22 Juni 2018 13:36 WIB
388 view
Hari Ini, PPDB SMP Kota Medan Dibuka
Medan (SIB)- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan resmi dibuka hari ini, Jumat (22/6) pukul 08.00 WIB hingga 26 Juni 2018.

Untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan telah menetapkan persyaratan petunjuk teknis (Juknis) bagi peserta didik yang ingin mendaftar ke SMPN. 

Kadis Pendidikan Kota Medan  Drs Hasan Basri MM didampingi Kabid Persekolahan dan Pendidikan Dasar Drs Masrul Badri MPSi dan Kasi Kurikulum SMP Drs Supri MPd, kepada SIB mengatakan sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 14 tahun 2018, PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,  akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi, sehingga semua sekolah diharapkan dapat mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan. 

"Yang terpenting pertama adalah perlu diingatkan kepada anak yang ingin bersekolah,  tidak harus di sekolah negeri dan mahal, yang penting anaknya sungguh-sungguh belajar dan orang tua memperhatikan. Sebab pada prinsipnya sekolah memberikan pelayanan yang sama.  Pilih sekolah yang memberi kenyamanan pada anak," tegasnya, Kamis (21/6).

Dijelaskannya, beberapa aspek dan kriteria seleksi PPDB SMP, di antaranya telah menyelesaikan seluruh pendidikan dan lulus Sekolah Dasar (SD), berusia paling tinggi 15 tahun pada saat mendaftar PPDB, jumlah peserta didik maksimal 32 orang per rombongan belajar (rombel), dengan jumlah per sekolah 33 rombel. 

"Masyarakat dan orang tua calon siswa agar memperhatikan pola zonasi (kedekatan jarak antara sekolah yang diinginkan dengan tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga), sebab seleksi zonasi akademik memiliki bobot yang sangat signifikan yaitu sebesar 70 persen dari daya tampung, yang artinya memiliki peluang lebih besar untuk diterima di sekolah yang diinginkan," jelasnya. 

Lanjutnya, sementara seleksi prestasi akademik memiliki bobot sebesar 30 persen dari daya tampung, yang termasuk jalur test tertulis, jalur prestasi yang terdiri dari kejuaraan resmi yang diselenggarakan Kemendikbud/Kemenag/Koni dengan ketentuan,  juara tingkat nasional bobot 50, propinsi bobot 30 dan kabupaten/kota bobot 20.

"Hal yang harus diketahui,  cara perhitungan seleksi prestasi akademik jalur test tertulis dan prestasi yaitu, Nilai Akhir (NA) = (skor test x 70%) + (nilai SHUSBN x 30%), sementata seleksi  prestasi akademik jalur lain-lain, yaitu perankingan nilai calon siswa sesuai dengan SHUSBN," jelasnya. (A21/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru