Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Poldasu Tepis Isu Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung

- Jumat, 29 Juni 2018 14:14 WIB
383 view
Poldasu Tepis Isu Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung
Medan (SIB)- Poldasu telah melakukan penahanan terhadap  tersangka kasus dugaan penipuan yang juga  mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung.  Beredar isu bahwa ada pihak yang memohon penangguhan penahanan Sukran Tanjung kepada penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Poldasu.

Namun hal itu dibantah Kasubbid Penmas MP Nainggolan. Menurut Nainggolan, Poldasu belum ada menerima pengajuan penangguhan penahanan mantan Bupati Tapteng itu.    "Tidak ada," ucap  MP Nainggolan kepada SIB,  di ruang kerjanya,  Jumat (28/6).

Namun lebih lanjut diterangkan MP Nainggolan,  kalaupun ada pihak atau keluarga tersangka Sukran Tanjung yang ingin mengajukan penangguhan penahanan,  hal itu merupakan kewenangan pihak penyidik dan merupakan hak tersangka sendiri. 

"Kalau ada pun,  tergantung penyidiknya. Selama dia (penyidik) yakin sama tersangka tidak akan melakukan perbuatan melarikan diri,  itu hak orang dong,  hak tersangka," kata MP Nainggolan.

Lebih jelas dikatakan MP Nainggolan,  terkait pengajuan proses penangguhan penahanan terhadap tersangka, dalam kewewenangannya,   penyidik memiliki pertimbangan sendiri yang telah di atur dalam undang-undang. ''Undang-undang tidak membatasi.  Apabila penyidik menganggap dia tidak melarikan diri,  dan ada yang menjamini maka  pihak penyidik dapat menangguhkan," tutup perwira berpangkat tiga melati itu. 

Seperti diberitakan sebelumnya,  Poldasu telah menahan tersangka mantan Bupati Tapteng atas kasus dugaan penipuan. Penyidik menahan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai laporan Joshua M Habeahan dengan No : LP/546/IV/2018/ SPKT III tanggal 30 April 2018. (A20/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru