Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Asik Pesta Sabu di LP Lubukpakam, Dua Warga Binaan Diamankan

- Rabu, 25 Juli 2018 14:55 WIB
273 view
Asik Pesta Sabu di LP Lubukpakam, Dua Warga Binaan Diamankan
Lubukpakam (SIB)- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam E Prayer Manik bersama anggotanya Fernando Tarigan menangkap 2 warga binaan sedang asik pesta sabu di Kamar 2 Blok Dahlia, Selasa (24/7) siang.

Saat dikonfirmasi SIB di ruangannya, Kalapas E Prayer Manik menjelaskan, 2 pelaku yakni Su (46) warga Dusun III Desa Dagangkerawang Kecamatan Tanjungmorawa, statusnya masih tahanan sedangkan TFR (39) warga Gang Wakaf Dusun I Desa Dagangkelambir Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang sudah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Diketahui kedua pelaku saat itu sedang asik menggunakan sabu di Kamar 2 Blok Dahlia, lalu pihaknya sedang melakukan monitoring dan mengontrol sejumlah warga binaan di setiap ruangan.

Kedua pelaku yang ditahan karena kasus Narkoba itu terkejut dengan raut wajah sangat pucat, ketika petugas Lapas mengetahui mereka telah menikmati sabu.
"Jadi waktu kami mengontrol setiap ruangan di Lapas, kedua pelaku langsung kami tangkap dan melakukan penggeledahan badan serta ruangan lalu ditemukan satu plastik kecil yang diduga sabu," tegas Prayer Manik.

Pihaknya lanjut Manik selanjutnya menghubungi petugas Satuan Narkoba Polres Deliserdang. Kedua pelaku lalu dibawa bersama barang buktinya oleh Aiptu Sujarwo dan rekannya untuk diproses lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Deliserdang.

"Kita sudah laporkan peristiwa itu ke Kanwil Hukum dan HAM Sumut di Medan. Pihak Lapas sifatnya hanya menunggu hasil pemeriksaan polisi, karena secara otomatis pelaku akan bertambah hukumannya," tegas Kalapas Lubukpakam Prayer Manik. (C05/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru