Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Hasyim SE: Aneh, RDP Pasar Timah Tak Undang Pedagang

- Rabu, 01 Agustus 2018 10:36 WIB
389 view
Hasyim SE: Aneh, RDP Pasar Timah Tak Undang Pedagang
Medan (SIB) -Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim SE meminta Pemko Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C terkait relokasi Pasar Timah. Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan itu, setelah adanya rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Pemko dan pihak pengembang.

"Anehnya, pertemuan itu tidak mengundang pedagang dan saya sendiri selaku anggota Komisi C," ujar Hasyim kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/7) saat menerima pengaduan kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH. Hasyim mengaku tidak ada menerima undangan untuk menghadiri RDP tersebut.

"Ada apa ini? Saya juga tidak diundang, saya juga anggota Komisi C, apa ada kepentingan lain?," ujar Ketua F-PDIP DPRD Medan ini seraya menyebutkan kehadiran pedagang Pasar Timah sangat penting. Sebagai lembaga politik, Komisi C DPRD Medan harusnya mendengar pendapat dari kedua belah pihak.

"Seharusnya Komisi C juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang di dapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya baru tentukan sikap dan yang terpenting harus meninjau ke lapangan. Seperti apa lokasi relokasinya," ujarnya lagi.

Ketua DPC PDIP Medan itu menyebutkan upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum, karena proses kasasi di MA masih berjalan. "Dari awal, saya sudah katakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu," ujarnya lagi.

 "Begitu juga IMB-nya yang tidak ada, Amdal belum ada dan Amdal Lalin juga belum ada. Itu cacat hukum. Yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya, jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH menyayangkan tindakan yang dilakukan Komisi C DPRD Medan. Kenapa ada RDP yang digelar 2 kali dalam seminggu tak sekalipun pedagang dipanggil. "Harusnya kami dilibatkan, dengarkan suara kami. Jangan hanya ambil keputusan dari satu sisi," sesalnya.

Asril menilai, Ketua Komisi C DPRD Medan telah mencederai kehormatan lembaga legislatif tersebut. "Ketua Komisi C lebih mendengar pengusaha ketimbang pedagang. Dia tidak pernah mendengar kami dan juga tak pernah meninjau ke lokasi," ujarnya.

Sebagai warga negara, pihaknya sangat menghormati DPRD Kota Medan. Namun, dirinya sangat menyesalkan saat RDP yang digelar Komisi C tidak ada sekalipun memanggil pedagang. Dirinya juga menyesalkan pernyataan Developer Pasar Timah Sumandi Wijaya yang menyebutkan  sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pedagang dan juga menilai upaya pedagang menggugat ke MA sebagai bentuk tameng dari pedagang agar upaya relokasi tidak dilakukan.

"Sebagai warga negara, saat ini kami sedang mencari keadilan. Kami sedang tempuh proses hukum. Apalagi tanggal 6 Juli kemarin saya mendapatkan surat dari PTUN bahwa berkas Kasasi kami dinyatakan lengkap dan dikirim ke MA. Saya baca di media, Sumandi katakan upaya kami ini sebagai tameng. Apalagi ini, kami hanya mencari keadilan. Tak pantas orang yang pernah mengecap pendidikan di Lemhanas berkata seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah melalui selularnya mengatakan, pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi terkait Pasar Timah. Kalau undangan terhadap semua anggota Komisi C DPRD Medan, semua sudah diundang, silahkan tanya kepada staf komisi, ujar Politisi Hanura itu.

Terkait pedagang yang tidak diundang, Hendra membenarkannya, karena saat itu, Komisi C hanya memanggil Pemko Medan dan pengembang untuk meminta penjelasan terkait Pasar Timah yang terkatung-katung selama 4 tahun.

Setelah mendapatkan keterangan dari Pemko dan pengembang yang menyatakan tidak ada masalah hukum lagi, Komisi C kemudian menyuruh Pemko menyosialisasikan kepada pedagang, ujarnya mengakhiri. (A13/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru