Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Mendaftar Caleg, Pemkab Deliserdang akan Berhentikan Kepala Bapenda

- Kamis, 16 Agustus 2018 12:14 WIB
154 view
Lubukpakam (SIB) -Pemkab Deliserdang akan memberhentikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Raslan Sitompul. Pasalnya Raslan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan sudah didaftarkan ke KPU Deliserdang sebagai calon anggota legislatif dari Dapil III Deliserdang serta namanya juga masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

"Sikap Pemkab jelas, jika ada ASN yang menjadi bagian dari Parpol (Partai Politik) akan kita proses pemberhentiannya. Pada dasarnya dan prinsipnya ASN tidak boleh berpolitik praktis, konsekuensinya kalau sudah jadi bagian anggota Parpol memang tidak bisa dan harus berhenti dan jabatan maupun status," ujar Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan saat ditemui di gedung Balairung Lubukpakam usai menghadiri acara peringatan Hari Lingkungan Hidup, Rabu (15/8).

Menurutnya, ada dua ketentuan yang mengatur persoalan keikutsertaan ASN pada Pemilu Legislatif. Di antaranya ketentuan PKPU yang mengatur ASN baru wajib untuk berhenti sebelum ditetapkan dan dimasukkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan ada ketentuan ASN wajib untuk berhenti apabila sudah menjadi bagian dari Partai Politik (Parpol).

"Ada dua pendapat memang, ada yang bilang harus tunggu DCT (baru diberhetikan) dan ada juga yang bilang karena statusnya sudah menjadi anggota Parpol (langsung diberhentikan). Yang jelas sikap Pemkab sekarang ini adalah bagi ASN yang memang sudah menjadi bagian Parpol memang harus diberhentikan dari jabatannya dan akan diproses untuk diberhentikan dari statusnya," tegas Ashari.

Seperti pemberitaan sebelumnya, nama Raslan Sitompul sudah dimasukkan dalam DCS oleh KPU sebagai Caleg dari dapil III Deliserdang. Meski demikian, KPU saat ini sudah menerima pengaduan dari masyarakat bahwasanya pemberkasan Raslan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Informasi diperoleh, disebut TMS karena Raslan tidak pernah menyertakan surat pengunduran dirinya ke KPU. Yang disertakannya adalah SK pensiunnya dari BKN yang akan mulai berlaku pensiunnya 1 November 2018.

Apa yang disertakannya itu beda halnya dengan apa yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan, Wastiana Harahap yang juga ikut mencalonkan diri sebagai caleg karena sudah menyertakan surat pengunduran diri ke Bupati. Karena masalah itu, Raslan Sitompul terancam tidak dapat dimasukkan dan ditetapkan sebagai DCT nantinya. (C06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru