Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026
Godfried Lubis Sosialisasi Perda PBB

Pemerintah Beri Potongan 50% PBB Khusus Warga Kurang Mampu dan Pensiunan

- Senin, 20 Agustus 2018 13:47 WIB
492 view
Pemerintah Beri Potongan 50% PBB Khusus Warga Kurang Mampu dan Pensiunan
SIB/Horas Pasaribu
PERDA PBB: Anggota DPRD Medan Godfried Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) di perdesaan dan perkotaan, Sabtu (18/8) di Jalan Turi, Kelurahan Timbangdeli, Kecamatan Medan Amplas.
Medan (SIB)- Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan, Sabtu (18/8) di Jalan Turi, Kelurahan Timbangdeli, Kecamatan Medan Amplas.
Dikatakannya, PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Sebelum tahun 2011, PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan formasi 70% untuk daerah dan 30% untuk pusat. Tahun 2011 lahirlah Perda Nomor 3 tahun 2011, sehingga PBB 100% dikutip dan dikelola Pemda.

"APBD Medan tahun 2018 sebesar Rp 5,5 triliun, sumbernya adalah Rp 2,2 triliun berasal dari pajak, Rp 3,3 triliun lagi dari DAK dan DAU dari pemerintah pusat, dari dana bagi hasil Pemrovsu dan lainnya. Sumber pajak terdiri dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya. Pemko menargetkan PBB tahun 2018 sebesar Rp 480 miliar," kata Godfried.

Menurut dia, Dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda)  Kota Medan mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap 3 tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu Dispenda memutuskan apakah PBBnya tetap atau ada kenaikan. "Kalau kita merenovasi rumah, misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau  PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah," ucapnya.

Nilai jual objek pajak (NJOP) kata Godfried tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOPnya lebih tinggi dari yang di gang. Kecenderungan masyarakat ingin PBBnya rendah, tapi kalau mau menjual tanah  justru ingin NJOPnya tinggi agar harga tanah mahal.

Pada acara sosialisasi itu Godfried mengingatkan masyarakat kalau memiliki rumah warisan  supaya  memecah-mecah surat tanah agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan. Soalnya banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar. Bagi yang memiliki rumah kontrakan, Godfried menyarankan dijalin dulu kesepakatan siapa yang membayar PBB sebelum perjanjian kontrak dimulai.

"Tapi pemerintah membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN yang memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir di atas materai diajukan ke Dispenda. Masyarakat non pensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp 500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp 250.000," terangnya.

Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayarkan PBBnya sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahunpun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%. 

"Pembangunan jalan dan drainase  dianggarkan Rp 780 juta untuk tahun anggaran 2018, itu semua bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan kota Medan semakin lancar," tegasnya. (A10/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru