Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Massa Aliansi Nelayan Sumut Blokir Jalan, Tuntut DPRDSU Buat Perda Pelarangan Penggunaan Pukat Trawl

* Juga Datangi Mapoldasu Minta Dukung Permen KP No 2 dan 71
- Selasa, 28 Agustus 2018 17:24 WIB
432 view
Massa Aliansi Nelayan Sumut Blokir Jalan, Tuntut DPRDSU Buat Perda Pelarangan Penggunaan Pukat Trawl
SIB/Firdaus Peranginangin
PEMBENTUKAN PERDA: Seribuan warga nelayan dari sejumlah daerah di Sumut yang tergabung dalam ANSU (Aliansi Nelayan Sumatera Utara) unjuk rasa memblokir Jalan Imam Bonjol depan Gedung DPRD Sumut, menuntut anggota dewan segera membuat Perda (Peraturan Daera
Medan (SIB) -Seribuan nelayan dari sejumlah daerah di Sumut yang tergabung dalam ANSU (Aliansi Nelayan Sumatera Utara) unjuk rasa memblokir Jalan Imam Bonjol depan Gedung DPRD Sumut, Senin (27/8), menuntut anggota dewan segera membuat Perda (Peraturan Daerah) Perikanan dan Kelautan tentang pelarangan penggunaan pukat trawl/cantrang di perairan Sumut.

"Kami datang ke gedung dewan menagih janji wakil rakyat untuk membentuk Perda penghapusan pukat trawl/cantrang dan sejenisnya,  karena hingga saat ini pemusnah biota laut itu masih beroperasi di perairan Sumut, mematikan kehidupan nelayan tradisional," teriak Ketua ANSU Sutrisno dalam orasinya.

Seperti diketahui, ujarnya, dewan sudah berjanji  segera membentuk Perda penghapusan alat tangkap pukat trawl, untuk menyelamatkan hasil laut serta nasib para nelayan tradisional yang semakin hari semakin terpuruk akibat mengganasnya pukat trawl.

"Kami meminta pukat trawl dibumihanguskan di Sumut  dan tegakkan Permen No71/Permen-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia ," teriak Sutrisno.

Diungkapkannya, dalam aksi unjukrasa di gedung dewan pada Februari 2018, DPRD Sumut sudah mengeluarkan nota dinas tertanggal 6 Februari 2018 Nomor : 238/ND/Sekr/II/2018, tentang rancangan pembentukan Perda tentang Perikanan dan Kelautan di Sumut serta mendukung seluruh upaya nelayan di Sumut menghadapi pukat trawl.

Dalam nota dinas tersebut juga disebutkan, DPRD Sumut sepakat mendorong penegakan peraturan di wilayah laut Sumut dengan melarang keras beroperasinya pukat trwal. Tapi faktanya sampai sekarang pukat trawl masih bebas beroperasi di Sumut.

Berkaitan dengan itu,  massa ANSU mendesak DPRD Sumut untuk segera menepati janjinya dengan membentuk Perda sekaligus menjalankan penegakan hukum di wilayah perairan Sumut terhadap pukat trawl yang sangat meresahkan nelayan tradisional.

Massa juga mendorong DPRD Sumut segera menyusun Ranperda terkait jalur-jalur penangkapan ikan berdasarkan Permen No71/2016 dengan melibatkan nelayan tradisional dalam berbagai penyusunan kebijakan terkait perikanan dan kelautan di Sumut. 

Menanggapi desakan para nelayan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut  Aripay Tambunan bersama Sekretaris Komisi D Sutrisno Pangaribuan berjanji akan komit membentuk Perda penghapusan pukat trawl dan Komisi B yang membidangi perikanan sudah menemui  Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, untuk  mendesak penghentian operasional pukat trawl/cantrang di wilayah Sumut.

"Soal Perda larangan pukat trawl itu kita tetap komit dan  akan kita diskusikan bersama, karena Permen itu sudah mengatur secara teknis. Tinggal mendorong penegakan hukumnya agar tuntutan nelayan bisa dijalankan semaksimal mungkin," ujarnya.

Dalam pertemuan antara nelayan dengan pihak DPRD Sumut itu, juga hadir  Wadirpolair Poldasu Untung Sangaji dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Mulyadi Simatupang  yang  melahirkan kesepakatan bersama untuk menindak tegas operasional pukat trawl.

Wadirpolair Poldasu  menyatakan kesiapannya menindak tegas setiap pelanggaran di laut dan meminta nelayan tradisional melaporkan kepada aparat kepolisian, jika menemukan ada oknum aparat yang melakukan transaksi dengan kapal asing maupun kapal pukat trawl.

Mendengar kesepakatan itu, para nelayan akhirnya meninggalkan gedung dewan, Jalan Imam Bonjol yang selama 2 jam diblokir, kembali dibuka. Begitu juga aparat kepolisian yang sejak pagi  berjaga-jaga di dalam gedung dewan, akhirnya meninggalkan rumah rakyat itu.

Minta Poldasu
Sebelumnya ratusan nelayan dari beberapa daerah di Sumatera Utara mendatangi Mapoldasu, Senin (27/8). Kedatangan nelayan tradisional itu guna meminta pihak kepolisian mendukung Permen KP No 02 Tahun 2015 dan  Permen 71 Tahun 2016.

Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Sumatera Utara, Sutrisno, menyampaikan, ratusan nelayan berharap pihak kepolisian terkhusus Poldasu berada di pihak nelayan tradisional. "Kita mau menyampaikan aspirasi kita," kata Sutrisno di hadapan Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto.

Kehadiran Kapoldasu di tengah-tengah ratusan nelayan tradisional, menurut Sutrisno menjadi harapan baru. "Pertemuan ini sangat berarti bagi kami," ucap dia.
Untuk itu, kata Sutrisno, ratusan nelayan dari beberapa daerah yakni Belawan, Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu meminta Poldasu segera menindak pukat hela (trawl) yang masih kerap beroperasi. "Masih banyak kita temukan trawl beroperasi," terang dia.

Hal ini menurutnya, jelas-jelas melanggar Permen KP No 02 Tahun 2015 yang isinya larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaam perikanan negara republik Indonesia (WPP-NRI) dan  Permen 71 Tahun 2016 yang isinya tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

"Kita minta polisi tegas menindaknya," ucap Sutrisno.
Menurutnya, selain merusak perekonomian, trawl dengan para nelayan juga kerap konflik. "Kapal tradisional kerap ditabrak," ujar Sutrisno.

Sementara itu, Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto mengajak para nelayan agar santun dalam menyampaikan aspirasi. "Kita akan bantu untuk menjembatani, guna kesejahteraan para nelayan. Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan dapat dicapai dan kita akan mendorong instansi terkait untuk menerima aspirasi nelayan," jelas dia .

Pihaknya segera memanggil sejumlah Kapolres untuk membahas persoalan maraknya operasi trawls. "Kalau ada yang malas menindak pukat, kami akan tindak Kapolresnya," tegas dia.

Menurut Agus, masalah pukat hela sudah cukup lama. "Saya akan pelajari dulu, karena ini masalah sudah cukup lama . Kita akan cek, akan kita sinkronkan. 
Apabila banyak yang ditangkap masyarakat tapi dilepaskan, itukan penyimpangan. Saya mohon waktu untuk menyelesaikan masalah ini,"  katanya. (A18/A3/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru