Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025
Terkait Aset IMKA Bermasalah di Medan

Poldasu: Semua Laporan Masyarakat Harus Ditindaklanjuti

- Jumat, 07 September 2018 15:09 WIB
370 view
Medan (SIB)- Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto melalui Kasubdit Kerma AKBP Yusdi M mengharuskan Poldasu sejajaran merespon dan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang masuk. Hal itu dikatakannya saat audiensi dengan pengurus Ikatan Masehi Kepemudaan Am (IMKA) Kota Medan.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti ada hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Untuk pengurus IMKA yang sudah membuat pengaduan minta laporannya ke Polrestabes Medan. Pasti ada hasil perkembangan laporannya," ucap Yusdi didampingi Paur Organisasi AKP Ida Anita.

Terkait kedatangan IMKA ke Poldasu untuk menyampaikan aspirasi keadilan hukum, Yusdi mengaku pasti menerima dan akan melaporkan kepada Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto. "Pertemuan ini akan kita sampaikan ke Kapoldasu. Kita berharap semoga beliau (Kapoldasu) dapat merespon," ucap dia.

Sementara itu, Ketua IMKA Kota Medan, Parlin Manihuruk mengatakan, kedatangan para pengurus untuk membicarakan tentang aset yayasan di Jalan Timor No 32 Kecamatan Medan Timor yang bermasalah. "Inilah persoalan yang kami ingin sampaikan," cetus dia.

Ia menduga ada seorang pengurus lama yang menjual aset yayasan IMKA seluas 3080 M. "Ada yang menjual kepada seseorang yang kita duga seorang mafia tanah," ucap dia.

Sementara itu, Sekretaris IMKA Kota Medan, M Tansiswo, mengaku kalau aset yayasan itu awalnya milik Belanda. "Ini dihibahkan kepada IMKA," ucapnya.
Setelah puluhan tahun berdiri dan ditempati oleh beberapa pengurus, tiba-tiba tahun 2017 keluar surat HGB atas nama A. "Kita sangat bingung, kenapa ada keluar HGB. Kita menduga HGB itu cacat dan diduga ada permainan penerbitan surat itu," ujar dia.

Semenjak keluarnya surat HGB tersebut, para warga yang menempati yayasan itu terus mendapatkan intimidasi agar segera mengosongkan tempat tinggal mereka. "Kami merasa tidak ada jual beli terkait aset tersebut. Kemudian ada beberapa warga yang selalu mendapatkan teror agar segera mengosongkan tempat itu," ucapnya.

Karena merasa tidak ada penjualan aset kepada siapapun, kemudian pihak yayasan bersama warga yang menempati aset tersebut melapor kepada pihak Polrestabes Medan. "Hampir setahun kita bersama warga diteror untuk mengosongkan aset itu. Lalu membuat pengaduan ke Polrestabes dengan nomor laporan STBL/1626/K/VIII/SPKT Resta Medan," ujarnya.

Namun setelah membuat pengaduan, tiba-tiba beberapa warga yang menempati aset itu menjadi status tersangka. "Orang tua saya dijadikan status tersangka, alasan polisi karena orang tua saya dan beberapa warga lain menduduki lokasi tanpa hak," ucap seorang warga yang tinggal di aset yayasan IMKA itu, Yesika Wakkary.

Dengan inilah, pihak yayasan bersama warga meminta kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus benar tidak membela siapapun dalam kasus ini. "Kenapa kita yang dijadikan tersangka, sementara kita buat laporan. Karena inilah kami datang kemari (Poldasu), mau minta keadilan," ucap Sekjen Dewan Cabang IMKA Kota Medan Tumpal Batara. (A18/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru