Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Gempita Sumut Desak Pemko Medan Ambil Alih Lahan Parkir Eks Medan Plaza

- Minggu, 09 September 2018 11:57 WIB
298 view
Medan (SIB) -Lahan parkir seluas 8.935 meter persegi milik Pemko Medan, di area komplek eks pusat perbelanjaan Medan Plaza, Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, hingga saat ini masih tetap dikuasai manajemen PT Medan Plaza. Generasi muda pembela tanah air (Gempita) Sumut mendesak Pemko Medan ambil alih lahan parkiran Eks Medan Plaza. 

Hal ini dikatakan Ketua Gempita Sumut Esra Ginting kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (8/9). Ia mengatakan, izin Hak Guna Bangunan (HGU) yang dimiliki PT Medan Plaza sudah kadaluarsa sejak lama. Menurut Esra, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997 tertanggal 28 Oktober 1998, lahan parkir seluas 8.935 meter persegi tersebut milik Pemko Medan, dengan status Hak Pengolahan Lahan (HPL)  No 174.

"Memang sudah seharusnya Pemko Medan dalam hal ini, segera mengambil alih lahan parkir bekas Medan Plaza. Sebab lahan tersebut memang milik Pemko Medan" kata Esra Ginting.

Menurutnya, jika lahan tersebut tidak segera di ambil alih Pemko Medan, Esra mengkhawatirkan akan berdampak pada hilangnya satu persatu aset yang ada.

Sebelumnya kembali dijelaskan oleh Esra, bahwa PT Medan Plaza memang diketahui ada melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemko Medan untuk HPL dengan batas waktu selama 25 tahun dan ini telah berakhir sejak lama. Namun, untuk izin HGU masih tetap dimiliki Pemko Medan.

Untuk itu, jika PT Medan Plaza masih ingin melakukan pengelolaan lahan tersebut harus kembali memerpanjang kontrak kerjasama dengan Pemko Medan dan membayar sejumlah royalti.

"Kalau PT Medan Plaza masih ingin melakukan pengelolaan lahan tersebut, harus kembali melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemko Medan. Karena HPL-nya sah milik Pemko, sementara mereka (Medan Plaza-red) hanya memiliki HGU dan itu pun telah kadaluarsa sejak lama," kata dia.

Sebelumnya, lahan seluas 8.935 meter persegi itu sudah pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diurus sertifikatnya. Namun belakangan, ada pihak yang membawa masalah lahan tersebut ke ranah hukum. (A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru