Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Organda Medan Kecewa Keputusan MA Cabut Permenhub No 108 Tahun 2017 Aturan Transportasi Online

- Jumat, 14 September 2018 11:27 WIB
242 view
Medan (SIB) -Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe mengaku sangat kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab, menurutnya, keputusan itu dinilai kurang berkeadilan.

"Jelas sangat tidak adil keputusan yang dibuat. Sebab, kami harus tunduk kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan sedangkan mereka tidak. Kalau taksi online itu tidak ada yang mengatur maka akan muncul masalah baru," kata Gomery, Kamis (13/9).

Salah satu contoh masalah baru, sebut Gomery, otomatis jalanan semakin macet karena berbagai aturan yang telah disiapkan dalam Permenhub 108 tidak berlaku lagi. Artinya, akan semakin banyak jumlah pengemudi taksi online di jalan raya lantaran tidak dibatasi jumlahnya dan tak perlu berbadan hukum.

"Jangan sampai kejadian seperti KM Sinar Bangun terjadi, tidak ada aturan yang jelas mengikat. Lalu, dicari siapa yang menjadi kambing hitamnya. Hidup di dalam negara hukum ini harus ada aturan yang mengaturnya, tetapi ini tidak berlaku bagi taksi online," papar Gomery.

Ia mengaku heran taksi online itu beroperasi berdasarkan payung hukum apa. Maka dari itu, jangan seenaknya saja. Apa dasar hukum mereka, mobil pribadi bisa mengangkut penumpang. "Mereka itu sudah sama dengan ojek online. Padahal, secara fisik sudah jelas berbeda. Sedangkan kami ada payung hukum yang mengatur, seperti uji KIR dan berbadan hukum. Mau apa lagi kita bilang, apapun yang disampaikan tidak laku bagi pemerintah pusat," cetusnya.

Menurut Gomery, dengan keputusan itu jelas menguntungkan aplikator dan seenaknya merekrut pengemudi baru tanpa ada batasan. "Akibat jumlah driver yang terus bertambah, nanti akan saling gontok-gontokan atau berebut penumpang. Untuk itu, diharapkan pemerintah harus jeli," ucapnya.

Disinggung sebagai protes terhadap keputusan MA akan melakukan aksi demo atau mogok massal, Gomery menyatakan belum ada ke arah sana. Sebab, kemungkinan pastinya Menhub akan mempelajari keputusan MA.

"Upaya kita menunggu reaksi dari Menteri Perhubungan bagaimana. Selain itu, juga menunggu dari arahan dan petunjuk Organda pusat. Sebab, kita tidak bisa bergerak sendiri secara organisasi," tukasnya.

Ia menambahkan, jangan dialaskan karena masalah tenaga kerja dan usaha makro. Kalau itu yang terjadi, maka dianggap sudah tidak benar lagi.

Sementara Kadishub Sumut melalui Sekretaris Dishubsu Darwin Purba ATD MT mengatakan, Dishub mengaku masih akan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait pencabutan aturan dimaksud. "Kita tidak ingin mendahului pusat. Kita tidak mau berkomentar terlalu jauh. Tunggu Kemenhub dululah," ujarnya

Menurutnya, dari informasi yang ia peroleh, pembatalan Permenhub Nomor 26/2017 tempo hari saja belum ada tembusan kepada Kementerian Perhubungan. "Makanya itu kami pikir jangan dulu direspon berita pembatalan Permenhub 108. Karena kabarnya sampai sekarang pun salinan tembusan pembatasan regulasi yang pertama dari MA belum diserahkan ke pihak kementerian," tutupnya. (A12/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru