Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

KPU Sumut dan KPU RI Diminta Segera Proses PAW Anggota DPD-RI

- Selasa, 18 September 2018 12:46 WIB
465 view
Medan (SIB)- Kalangan anggota DPRD Sumut meminta KPU Sumut, KPU RI dan lembaga DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI agar segera memproses pengganti antar waktu (PAW) untuk Dr Badikenita Sitepu menggantikan anggota DPD RI Rijal Sirait yang sudah ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubsu H Gatot Pujonugroho.

Permintaan itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoely ST, Bendahara F-PDI Perjuangan Drs Baskami Ginting dan anggota FP Gerindra Reki Nelson Barus kepada wartawan, Minggu (16/9) di Medan menanggapi belum diprosesnya PAW Badikenita Sitepu menggantikan Rijal Sirait.

"Anggota DPD RI Rijal Sirait sudah ditahan KPK, tentu penggantinya nomor urut yang meraih suara terbesar ke-5 hasil Pemilu 2014, yakni calon DPD  daerah pemilihan Sumut  Badikenita Sitepu. Kita berharap KPU Sumut, KPU RI dan DPD RI segera memprosesnya," tandas Nezar dan Baskami.

Baskami, Reki dan Nezar yakin dan percaya, bahwa pemangku kepentingan seperti KPU Sumut, KPU RI dan DPD RI segera menjalankan aturan perundang-undangan dengan memproses PAW Badikenita Sitepu, demi optimalnya kinerja DPD sehingga tidak merugikan masyarakat Sumut.

"Untuk kelancaran tugas-tugas DPD RI, memang seharusnya disegerakan PAW agar masyarakat Sumut tidak dirugikan. Apalagi sisa waktu 1 tahun ini masih ada sejumlah agenda anggota DPD RI seperti kegiatan reses dan lainnya, sehingga perlu diisi segera kekosongan salah satu perwakilan dari Sumut," ujar Baskami.

Diakui mereka, berdasarkan ketentuan yang ada, sepatutnya Rijal Sirait segera mengajukan pengunduran diri ke DPD RI terkait masalah hukum yang sedang dihadapinya. Apalagi Rijal pernah menyampaikan melalui media massa, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengundurkan diri dari keanggotaan DPD RI.

"Kita berharap Rijal Sirait konsekuen dengan pernyataannya tersebut dan segera membuat surat pengunduran dirinya, agar tidak ada lagi halangan bagi Badikenita Sitepu dilantik menjadi anggota DPD RI asal Sumut," ujar Baskami sembari menambahkan proses PAW ini harus disegerakan, agar Sumut tidak dirugikan dan tetap ada 4 anggota DPD asal Sumut yang aktif.

Begitu juga KPU Sumut, KPU RI maupun DPD RI, ujar Reki, diharapkan bisa melakukan "jemput bola" dalam proses PAW ini, agar Badikenita bisa segera memeroleh haknya sebagai anggota DPD RI. "Kita yakin ketiga institusi ini akan bergerak cepat memproses PAW ini," katanya. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru