Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Sebelum Diblokir, Disdukcapil Imbau Warga Deliserdang Lakukan Perekaman e-KTP

- Rabu, 26 September 2018 11:02 WIB
250 view
Lubukpakam (SIB) -Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang mengimbau warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman hingga batas waktu Desember 2018. Sebab jika diabaikan maka akan dilakukan pemblokiran data kependudukan sesuai intruksi Dirjen Dukcapil.

"Sesuai anjuran dari Dirjen, masyarakat Indonesia harus melakukan perekaman e-KTP hingga batas waktu Desember 2018. Secara khusus warga Kabupaten Deliserdang, saya minta untuk menurutinya. Jika tak melakukan perekaman e-KTP maka akan diblokir pada KTP yang belum melakukan perekaman," kata Kadisdukcapil Deliserdang, Mahruzar SH saat ditemui wartawan, Selasa (25/9) di Lubukpakam.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan warga yang benar-benar masih berdomisili di Indonesia. Disebut, jumlah penduduk Deliserdang kurang lebih 2 jutaan maka diperkirakan ada 50 ribuan lagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Kata Mahruzar, dengan sistem blokir nantinya maka data kependudukan yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak akan dapat menggunakan dalam berbagai urusan, seperti pengurusan bank dan lain-lain. "Saya yakini nantinya dengan ancaman blokir tersebut, maka warga akan terdorong niatnya dalam melakukan perekaman," yakinnya.

Ditambahkannya, untuk perekaman e-KTP boleh dilakukan di kantor Disdukcapil Deliserdang di Lubukpakam atau setiap kantor kecamatan. Saat ini katanya, antusias warga untuk urusan layanan di Dukcapil Deliserdang ramai, karena urusan lamaran CPNS. (C06/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru