Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

DPRDSU Dukung Kejari Binjai Usut Tuntas Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan

- Kamis, 27 September 2018 10:55 WIB
290 view
Medan (SIB) -Kalangan DPRD Sumut mendukung Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Binjai untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Binjai terkait pengadaan alat peraga tahun anggaran 2011 sebesar Rp1,2 miliar  yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, demi tegaknya supremasi hukum.

Dukungan tersebut disampaikan Bendahara F-PDI Perjuangan Baskami Ginting dan anggota FP Gerindra Reki Nelson Barus kepada wartawan, Rabu (26/9) melalui telepon menanggapi penggeledahan Kantor Disdik Binjai oleh Kejari Binjai, untuk mendapatkan dokumen tentang alat peraga tahun anggaran 2011.

"Kita sangat mengapresiasi gebrakan Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai yang menggeledah Kantor Disdik di kota itu, guna mendapatkan  dokumen terkait kasus dugaan korupsi alat peraga yang saat ini dalam tahap penyidikan perkara. Kita berharap agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan," ujar Baskami.

Seperti diberitakan, penyidik Kejari Binjai telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan Disdik Kota Binjai dengan modus  menggelembungkan harga atau mark up, sehingga pengadaannya terkesan fiktif. "Kita berharap Kejari Binjai dapat mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Reki Nelson.

Baskami dan Reki berharap dalam penggeledahan yang dilakukan Kejari  di Kantor Disdik Kota Binjai bisa lebih cepat mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. "Barang bukti satu koper besar yang disita Kejari dari Ruang Sarana dan Prasarana Disdik Binjai, hendaknya bisa mempercepat pengusutan kasus ini," ujar mereka.

Dengan demikian, kata Baskami yang juga anggota Komisi D ini, kasusnya  dapat segera diajukan ke pengadilan sekaligus menyeret para pelakunya ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujar Baskami. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru