Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Deliserdang Masih Rp 409 Miliar

- Jumat, 28 September 2018 12:07 WIB
388 view
Lubukpakam (SIB) -Realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang hingga 25 September 2018 masih Rp 409.337.087.934,88 atau 56,80 % dari P-APBD 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 720.622.000.000. Artinya sisa yang belum terealisasi sebesar Rp 311.284.912.065,12 (43,20 %).

Hal itu dikemukakan Plt Kepala Bapenda Deliserdang Mahruzar SH melalui Sekretaris Taufik Isryad Harahap kepada SIB, Kamis (27/9) di ruang kerjanya di Lubukpakam.

Dijelaskan jenis penerimaan pajak daerah tersebut, di antaranya pajak hotel realisasinya hingga 25 September 2018 sebesar Rp 3.888.348.243,13 (86,41 %) dari target Rp 4,5 Miliar, pajak restoran realisasinya Rp 19.629.720.762,84 (67,69 %) dari target Rp 29 Miliar, pajak hiburan realisasinya Rp 1.626.065.116,15 (54,20 %) dari target Rp 3 Miliar, pajak reklame realisasi Rp 4,772.819.900,98 (56,15 %) dari target Rp 8,5 Miliar, pajak penerangan jalan realisasi Rp 106.649.994.843 (63,67 %) dari target Rp 167,5 Miliar.

Pajak bahan galian golongan C realisasi Rp 12.808.079.798,50 (98,52 %) dari target Rp 13 Miliar, pajak parkir realisasi Rp 6.441.721.815 (75,78 %) dari target Rp 8,5 Miliar, pajak air bawah tanah (ABT) realisasi Rp 7.821,124.223,38 (53,94 %) dari target Rp 14,5 Miliar, pajak sarang burung walet realisasi Rp 13,5 Juta (61,36 %) dari target Rp 22 Juta, Pajak Bumi Bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan realisasi Rp 131.518.462.731 (55,47 %) dari target Rp 237,1 Miliar dan terakhir pajak daerah bagian Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) realisasi sebesar Rp 114.167.250.501,90 (48,58 %) dari target Rp 235 Miliar.

Kata Taufik, realisasi yang paling tinggi penerimaan dari pajak bahan galian golongan C yaitu 98,52 % dan untuk mencapai 100 % kita mengejar sebanyak Rp 191.920.201,50 (1,48 %) lagi. Sementara yang paling rendah capaian penerimaan di pajak BPHTB yaitu masih 48,58 % dan untuk mencapai 100 % membutuhkan Rp 120.832.749.498,1 (51,42 %) lagi.

"Bapenda Deliserdang tidak menerima tunai setoran pajak, namun si wajib pajak menyetorkan kewajiban pajaknya ke rekening yang ditentukan di bank yang telah ditunjuk. Kita Bapenda fungsinya mengajak serta mendorong masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan, untuk itu marilah kita membayar pajak sesuai dengan waktunya," imbau Taufik. (C06/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru