Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Praktisi Hukum Minta Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi

- Selasa, 02 Oktober 2018 15:35 WIB
329 view
Medan (SIB)- Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea SH MKn MH mengatakan,  pembiaran hukum menjadi penyebab utama peredaran Narkoba masih dikendalikan terpidana mati Narkoba dari penjara.

"Ini karena ada pembiaran hukum oleh pihak kejaksaan  dan para aparat penegak hukum. Jika ingin peredaran Narkoba ini tidak lagi merajalela,  seharusnya pihak kejaksaan segera mengeksekusi  semua terpidana mati kasus-kasus Narkoba tersebut, "tegas Ali Yusran Gea kepada SIB di Medan,  Senin (1/10).

Dikatakannya, patut dicurigai ada peran aparat penegak hukum, khususnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang  terlibat mafia Narkoba di balik penjara itu.

"Tidak masuk akal bila para terpidana mati itu beraksi tanpa ada bantuan pihak aparat penegak hukum. Saya menduga kuat mereka melakukan teori pembiaran hukum, dimana membiarkan sarana komunikasi selular bagi terpidana mati atau para terpidana lainnya yang berada dalam lembaga pemasyarakatan,"tegasnya. 

Ditambahkannya, akibat lambatnya aparat penegak hukum mengeksekusi para terpidana mati juga menjadi salah satu faktor sehingga peredaran Narkoba bebas dilakukan.

"Jadi pada intinya adalah  bebasnya para terpidana mati mengendalikan Narkoba dari Lapas karena adanya pembiaran hukum dari aparat penegak hukum itu sendiri," katanya.

Dengan demikian ia berharap setelah adanya putusan pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seharusnya dengan segera dilakukan eksekusi terhadap para terpidana mati tersebut.

"Untuk mencegah hal itu,  perlunya ke depan memerkuat struktur pengawasan bagi terpidana mati Narkoba dengan membatasi sarana komunikasi dan kunjungan bagi keluarga dan sahabat terpidana mati. Kemudian menghukum berat para aparat penegak yang membantu kejahatan tersebut,"katanya. 

Di tempat terpisah,  Kadiv Pengembangan Organisasi LBH Medan  Ismail Lubis SH MH  mengatakan, hal itu terjadi karena Kemenkumham kurang melakukan pengawasan ekstra. Jika pengawasannya kuat pasti terpidana mati tersebut tidak bisa bergerak.

"Kami menilai hal itu terjadi karena justru oknum pegawai yang ikut bermain. Makanya ke depan harus tegas, dan jika kedapatan petugas Lapas ikut-ikutan, mereka juga harus dipecat dan dipidana. Sehingga ini ke depannya memberikan efek jera kepada yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan haram tersebut,"tegas Ismail Lubis. (A21/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru