Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Over Kapasitas, 50 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dikirim ke Padangsidimpuan

- Kamis, 04 Oktober 2018 11:25 WIB
332 view
Lubukpakam (SIB)- Sebanyak 50 dari 300 warga binaan (WB) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lubukpakam telah dipindahan ke Lapas Padangsidempuan, akibat over kapasitas atau membludaknya tahanan. Kalapas Lubukpakam, EP Prayer Manik, Rabu (3/10) sore mengatakan hal itu kepada wartawan.

Menurut Prayer, bahwa jumlah tahanan seharusnya di Lapas Lubukpakam sebanyak 350 orang saja, namun saat ini sudah mencapai 1597 orang warga binaan. Hal itu membuat warga binaan atau tahanan tidak lagi dapat tidur secara nyenyak dan tenang.

"Seperti kamar Kamboja 1 dan 2 ukuran 5x6 meter, seharusnya maksimal dihuni warga binaan sebanyak 15 orang saja, karena ruangan tidak mencukupi sehingga dihuni menjadi 87 orang dalam satu ruangan," kata Prayer Manik.

Prayer didampingi Kabag TU Pariaman Saragih SH lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan usulan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut untuk perpindahan tahanan sebanyak 300 orang, namun Kanwil Sumut masih menyetujui sebanyak 50 orang dipindahkan ke Lapas Padangsidempuan, sehingga sisanya sebanyak 250 orang masih bersifat menunggu.

"Mungkin minggu depan sudah turun surat persetujuan dari Kanwil Hukum dan HAM Sumut, setelah itu kita bagi ke UPT Lapas masing-masing sesuai dengan surat persetujuan Kanwil. Warga binaan yang dipindahkan kasus pidananya sangat bervariasi," ucap Kalapas Prayer Manik.

Saat dipertanyakan SIB, adanya tudingan yang menyebut bahwa di Lapas Lubukpakam ada kamar istimewa untuk tahanan, Kalapas langsung membantahnya. Ia mengatakan, hal itu tidak benar dan silahkan dicek langsung setiap ruangan di Lapas ini.

"Itu sama sekali tidak benar, kalian tadi sudah lihat bagaimana seluruh tahanan setiap ruangan. Bahkan akibat membludaknya, tahanan secara bergantian tidur dan istirahat. Bahkan kamar mandi juga dipakai untuk tidur," tegas Prayer Manik.

Kabag TU Pariaman Saragih SH menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Pemkab Deliserdang untuk penambahan kamar sebanyak 20 unit dan pembuatan Pos Menara di Lapas Lubukpakam.

Namun, sejauh ini pihak Pemkab Deliserdang masih melakukan pengukuran dan survey saja, pelaksanaan pembangunannya sampai saat ini belum diketahui. Sedangkan untuk usulan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, pihak Lapas Lubukpakam sudah mengajukan agar lapas Lubukpakam segera direhab kembali.

"Usulan pembangunan kami tujukan ke Pemkab Deliserdang karena warga binaan di Lapas Lubukpakam rata-rata berkedudukan di Deliserdang sebesar 90%, sedangkan 10% dari kabupaten atau kota lainnya," ucap KTU, Pariaman Saragih.

Salah satu tahanan kasus narkotika saat dikonfirmasi SIB di ruangan Kamboja I mengatakan, agar instansi terkait khususnya Pemkab Deliserdang memberikan perhatian yang serius kepada warga binaan Lapas Lubukpakam. Karena warga binaan sampai saat ini tidak pernah dapat beristirahat atau tidur dengan nyenyak. (C05/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru