Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek

* Ketua PN Binjai: Pemohon dan Termohon Tidak Bisa Tunjukan Batas Objek Sita Eksekusi
- Senin, 08 Oktober 2018 13:13 WIB
314 view
Binjai (SIB) -Ambarsen (51), salah seorang masyarakat pencari keadilan yang tinggal di Binjai Utara  merasa sangat kecewa dengan sikap dan tindakan pihak PN Binjai yang dinilainya tidak respek terhadap permohonan pelaksanaan sita eksekusi yang telah dimohonkannya ke PN Binjai pada Februari 2018 lalu, atas sengketa tapak tanah Jalan Anggrek No.33, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN.Bnj yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasalnya, pelaksanaan sita eksekusi yang dijadwalkan tanggal 18 Juli 2018 lalu tidak terlaksana (gagal) tanpa alasan yang jelas.

"Saya sudah melunasi seluruh biaya asministrasi permohonan eksekusi tersebut," ujar Ambersan (penggugat) kepada SIB di kediamannya Jalan Anggrek, No.33, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Senin (1/10) lalu.

Dikatakannya, dirinya merasa tidak mendapatkan kepastian dan pelayanan hukum yang baik di PN Binjai.

"Agak aneh fenomena yang terjadi di institusi peradilan di Kota Binjai. Sepertinya putusan MA RI  itu tidak menjadi keharusan untuk ditaati, bahkan bisa dipermainkan. PN Binjai menunda eksekusi diduga ada kepentingan terselubung," ujarnya.

Atas gagalnya sita eksekusi itu, lanjut Ambarsen, dia melayangkan surat mohon perlindungan hukum dan mengadukan Ketua PN Binjai kepada ketua Mahkamah Agung RI. Namun hingga kini belum juga ada tanda-tanda eksekusi itu akan dilaksanakan.

"Sebagai orang awam, saya bingung harus kemana lagi mengadu," urai Ambarsen sembari mengaku terus berjibaku untuk tetap berjuang mencari kebenaran dan keadilan.

Kronologis perkara dalam isi putusan perkara No. 30/Pdt.G/2015 PN Binjai, Ambarsen selaku penggugat diketahui keturunan/anak kandung dan ahli waris yang sah dari Mariamma (71), pemilik sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.866 tahun 1999 yang diterbitkan BPN Kotamadya Binjai, terletak di Jalan Anggrek, No. 33, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai seluas 742 M. Tanah milik Penggugat seluas 742 m berbatasan dengan Tergugat II Nuraini Nasution di bagian sebelah Selatan. Sekitar bulan September 2013 Tergugat I Muhammad Iskandar atas persetujuan Tergugat II telah menyerobot tanah milik Penggugat di bagian sebelah Selatan seluas lebih kurang 14 meter dan mendirikan bangunan di atasnya tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat, sehingga perbuatan tergugat I dan II dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Diketahui, Ketua PN Binjai sudah menetapkan jadwal pelaksanaan sita eksekusi dengan mengeluarkan  surat nomor W2.U3/1892/HK.02/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 Prihal Pelaksanaan Sita Eksekusi tapak tanah sengketa pada 18 Juli 2018 dalam perkara Ambarsen sebagai Penggugat Lawan Muhammad Iskandar Dk sebagai para Tergugat atas objek perkara di Jalan Anggrek, Lingkungan II Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai berdasarkan permohonan sita eksekusi yang dimohonkan Ambarsen (Penggugat)

Sementara itu, Ketua PN Binjai Fauzul Hamdi dalam jawaban tertulisnya yang diterima SIB, terkait alasan penundaan Sita Eksekusi dari Ambarsen (Pemohon), Selasa (2/10) menjelaskan bahwa tertundanya pelaksanaan sita eksekusi yang seyogianya dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2018 atas objek perkara perdata No.30/Pdt.G/ 2015/PN Bnj adalah bahwa Pemohon dan Termohon eksekusi tidak dapat menunjukkan batas-batas objek sita eksekusi dan oleh karena pihak yang lebih berkompeten dan berwenang dalam hal pengukuran adalah petugas dari BPN Kota Binjai, akan tetapi utusan dari BPN Kota Binjai tidak ada yang hadir, maka jurusita PN Binjai menyatakan menunda pelaksanaan sita eksekusi hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai ada permohonan kembali dari pihak Pemohon Eksekusi.

"Dalam tahapan pelaksanaan eksekusi pihak PN Binjai akan mengikutsertakan pihak kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)  Kota Binjai untuk jelasnya batas objek perkara, demikian kesimpulan jawaban tertulis dari ketua PN Binjai. (A25/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru