Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Polisi Pulangkan 11 Kapal Ikan Tangkapan Nelayan Tradisional

- Rabu, 10 Oktober 2018 14:18 WIB
323 view
Belawan (SIB) -Sebelas unit kapal penangkap ikan berikut para nahkoda dan ABKnya, yang sebelumnya diamankan dan diserahkan kepada Ditpolairdasu oleh kalangan nelayan tradisional di Belawan, akhirnya dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, sebelas unit kapal tersebut diamankan nelayan tradisional, karena saat beroperasi diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.

Kasubdit Gakkum Ditpolairdasu Belawan AKBP Nagari Siahaan yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/10) mengatakan, sebelas kapal motor berikut para nahkoda dan ABKnya tersebut dipulangkan kepada pihak keluarga mereka, karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran dan sesuai ketentuan alat tangkap yang digunakan diperbolehkan oleh Permen KP No 71 tahun 2016.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebelas kapal motor dengan rincian 9 unit menggunakan alat tangkap penggaruk dan 2 unit menggunakan pukat dorong, ditangkap oleh kalangan nelayan tradisional di kawasan alur Sungai Bagan Deli atau saat kapal tersebut dalam pelayaran pulang ke tangkahan mereka di Kampung Kurnia, Belawan setelah mereka beraktifitas di Perairan Langkat.

Pihak Ditpolairdasu Belawan juga mengatakan, menurut permen KP 71 tahun 2016 pasal 25 ayat 10, alat tangkap yang digunakan 11 kapal motor tersebut merupakan alat tangkap yang dibolehkan.

Selain itu, pemeriksaan juga telah saksi ahli dari Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan, yakni Marianus, dan dari hasil pengecekan fisik kapal serta alat tangkapan ikan yang digunakan, merupakan alat tangkap yang diperbolehkan oleh Permen KP No 71 Tahun 2016.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairdasu, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan, terhadap 11 kapal motor tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para awaknya dikembalikan kepada keluarga masing-masing. (A8/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru