Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

10 Badan Publik Peroleh Anugerah Keterbukaan Informasi 2018

- Jumat, 19 Oktober 2018 12:16 WIB
259 view
Medan (SIB) -Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut sebagai pelaksana Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan penghargaan kepada 10 Badan Publik (BP) yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan, Rabu (17/10). Untuk anugerah BP terbaik diserahkan Kadis Kominfo Sumut HM Fitriyus. 

Sepuluh badan publik yang memeroleh anugerah keterbukaan informasi badan publik se-Sumut tahun 2018 tersebut, terdiri atas 5 pemerintah kabupaten/kota dan 5 organisasi pemerintah daerah (OPD) Provinsi Sumut. Dengan pemeringkatan anugerah pertama hingga kelima pada masing-masing badan publik kabupaten/kota maupun OPD Provinsi Sumut.

Pemberian peringkat pertama dilakukan KI Sumut ini, masing-masing diperoleh oleh Kabupaten Padanglawas Utara pada peringkat ke satu, kemudian peringkat dua hingga lima ; Pemerintah Kota Medan, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Sedangkan untuk OPD Provinsi Sumut peringkat pertama hingga kelima, masing-masing diterima Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perkebunan, Dinas Enerji dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua KI Provinsi Sumut Abdul Jalil didampingi para komisioner lainnya mengemukakan, pemeringkatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi semua lembaga badan publik, untuk lebih sungguh-sungguh serta komit dan konsisten melaksanakan keterbukaan informasi publik. "Ke depan, pemeringkatan ini mudah-mudahan terus dilaksanakan setiap tahun," ujarnya pada acara yang juga dihadiri pejabat Pemkab dan Pemko se-Sumut, Kepala OPD dan Kepala Ombudsman Sumut. Namun tidak dijelaskan apa kriteria yang dinilai Komisi Informasi Provsu dalam memberikan penghargaan itu.

tetapkan Standar TEknis
Gubsu diwakili Kadis Kominfo Sumut HM Fitriyus memberi apresiasi atas adanya pemeringkatan ini dan berharap KI Provinsi Sumut terus bertugas menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik, agar setiap warga negara bisa mendapat hak azasinya berkomunikasi dan memeroleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

Menurutnya warga negara berhak mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana pasal 28F UUD 1945. "Untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi publik di badan publik di Indonesia, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev), atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2010," katanya menjelaskan.

Gubsu berharap, KI Provsu telah melakukan Monev terhadap semua badan publik dengan methode yang berkembang.   
      
Keterbukaan informasi lanjutnya sangat penting,  untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah/Lembaga harus menyiapkan informasi yang baik dan akurat serta akuntabel, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat tidak bias.

"Undang-Undang No 14 Tahun 2008 sebagai implementasi langsung dari konstitusi kita, menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat antara lain untuk Menetapkan Standar Teknis Layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik di Indonesia," katanya. 

Hal ini, sambung dia, untuk menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memeroleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut mengutarakan, bahwa untuk menjamin adanya standar layanan informasi demi terlaksananya keterbukaan informasi publik di Badan Publik, maka Komisi Informasi baik di Pusat dan Provinsi setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010. (A11/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Karo(harianSIB.com)adsensePemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan