Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025
Banyak Dokumen Diduga Dipalsukan

KKP KNIA akan Periksa Keaslian Sertifikat Vaksin Jemaah Umroh

- Jumat, 19 Oktober 2018 12:50 WIB
400 view
Kualanamu (SIB) -Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dr Maruli Siahaan mengharapkan pengusaha travel umroh dalam setiap pemberangkatan jemaahnya ke tanah suci agar  melengkapi dokumen kesehatan berupa sertifikat internasional vaksin (ICV) dari instansi yang berwenang.

"Kalau jemaah umrohnya tak memilki dokumen ICV itu, mereka ditolak berangkat ke tanah suci", tegas Siahaan kepada SIB,Kamis (18/10)  di KNIA Deliserdang.

Disebutkannya, pihak KKP Wilayah I Medan akan memerketat pemeriksaan terhadap jemaah umroh yang hendak diberangkatkan pengusaha travel melalui KNIA. Para petugas KKP dengan menggunakan alat canggihnya akan mendeteksi tanda berupa barcode yang tertera di dokumen ICV para jemaah umroh itu.Dokumen ICV yang diduga palsu, menurut Siahaan akan ketahuan terdeteksi alat canggih milik KKP Wilayah I Medan itu.

"Kalau para jemaah tak memiliki dokumen sertifikat internasional vaksinnya,mereka akan ditolak berangkat umroh melalui KNIA ke tanah suci", papar Maruli Siahaan.

Siahaan yang akrab dengan wartawan itu mengaku instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen kesehatan berupa ICV para jemaah umroh itu hanya Kantor Karantina Kesehatan."Instansi Dinas Kesehatan tak berwenang dalam  mengeluarkan dokumen  ICV itu",paparnya lagi.       

Siahaan menduga selama ini banyak dokumen sertifikat vaksin dipalsukan oknum pengusaha travel umroh bekerjasama dengan instansi kesehatan lain dalam pemberangkatan jemaahnya. Diakuinya praktik pemalsuan dokumen kesehatan ICV itu sangat merugikan para jemaah yang hendak berangkat.

Siahaan mendapat info adanya oknum pengusaha travel umroh yang meminta uang dari setiap jemaahnya hingga mencapai Rp 800.000 untuk mendapatkan sertifikat ICV itu.

Padahal harga resmi dokumen vaksin  itu di Kantor KKP Wilayah  I. Medan hanya sebesar Rp 305.000 per orang.

"Silahkan datang ke kantor KKP di  KNIA untuk mendapatkan dokumen resmi ICV itu",papar Siahaan lagi.(A23/v)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru