Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Percut Seituan, Tiga Orang Berikut Sajam Diamankan

- Selasa, 23 Oktober 2018 11:12 WIB
203 view
Medan (SIB) -Dua kelompok pemuda terlibat bentrok di Jalan H Anif Kampung Agas Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Delisersang, Minggu (21/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, tiga orang dari salah satu kelompok pemuda masing-masing berinisial Ni alias Ateng (40), Bu (42) dan Su (45) warga Jalan Jati Rejo Dusun 25 Desa Sampali diamankan personil Polsek Percut Seituan berikut barang bukti sejumlah senjata tajam (sajam).

Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi kejadian, sebelum bentrokan terjadi, belasan pemuda dari salah satu kelompok berkonvoi  mengendarai sepedamotor dan berniat pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti pelantikan salah satu kelompok pemuda di Perumnas Mandala. 

Ketika melintas di Kampung Agas, tiba-tiba pemuda yang berkonvoi itu disebut-sebut dilempari kelompok pemuda lainnya yang sudah berkumpul di lokasi. Akhirnya bentrokan  tak terhindarkan walaupun situasi sudah larut malam, sehingga situasi di Kampung Agas sekitarnya mencekam.

Akibat kalah jumlah, massa pemuda yang berkonvoi  itu pergi meninggalkan lokasi .Tak lama personil Polsek Percut Seituan yang mendapat informasi dari masyarakat  tiba di lokasi. Petugas saat itu hanya mendapati lokasi yang tampak sepi.

Tak ingin balik ke Mako tanpa membuahkan hasil, petugas langsung melakukan patroli tak jauh dari lokasi bentrok. Setibanya di Pasar 6 Desa Saentis, polisi mencurigai tiga pria yang sedang mengendarai sepedamotor KLX BK 4946 RAU warna hijau dan Yamaha Vega warna merah BK 2211 ACC.

Selanjutnya ketiga pria itu diamankan dan digeledah. Petugas menemukan parang dan sangkur dari tubuh para pelaku, serta tas kecil warna hitam berisi puluhan anak panah beracun, dan tas kecil warna coklat berisi ketapel.

Saat diinterogasi, para pelaku dan rekan-rekannya yang lain dan sudah membubarkan diri mengaku baru saja terlibat bentrok dengan kelompok pemuda lain. Petugas selanjutnya memboyong ketiga pelaku berikut barang bukti sajam dan dua sepedamotor ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri yang dikonfirmasi mengatakan usai mengamankan ketiga pelaku, pihaknya langsung membuat Laporan Polisi (LP) Model A, dimana pelapornya merupakan anggota polisi.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya.(A16/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru